Sang koruptor Kelas Kakap Riza Chalid
Jakarta, Info Breaking News - Dari belasan tahun silam bukan rahasia umum dikalangan jurnalis media bahwa orang kaya yang satu ini sangat sulit untuk diajak wawancara aapalagi kalau hanya sekedar klarifikasi atau meminta tanggapan seputar bisnisnya yang sejak dulu penuh spekulasi dan berbau mafia.
Entah karena kebetulan penjahat raksasa korupsi yang satu ini masih berdarah keturunan Arabika, yang terkenal dengan istilah " Jangan amal ibadahnya dimintakan, Dosa nya saja dia tidak sudi membagikan kepada orang lain."
Sehingga ketika anaknya masuk penjara dan kini sang Konglomerat tajir melintir Riza Chalid menjadi buron Internasional karena kejahatan Korupsi Ratusan Triliyun Rupiah Negara dirugikannya, media dalam dan luar negeri memajangnya sebagai berita utama.
Pihak Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik Kejagung.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia. Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat. "Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Ia belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia.
“Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Agus pun menjelaskan status red notice yang dikeluarkan akan diserahkan kepada Kejagung dan aparat penegak hukum.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !