Headlines News :
Home » » Putri Cantik Konglomerat Ini Jadi Buronan Kejagung

Putri Cantik Konglomerat Ini Jadi Buronan Kejagung

Written By Info Breaking News on Senin, 11 Agustus 2025 | 06.11


Jakarta, Info Breaking News -
 Fenomena satu keluarga menjadi penjahat korupsi, bahkan belakangan mencuat kepermukaan media berita tertangkapnya pasangan suami isteri atau anak dan bapak masuk penjara karena tindak pidana, kini satu lagi putri orang terkaya di Indonesia yang berwajah cantik jelita dan masih sangat muda menjadi buronan yang paling dicari oleh pihak hukum Kejaksaan karena terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang resikonya semua aset kekayaan yang ada akan diramampas oleh negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl Darmadi adalah putri dari konglomerat Surya Darmadi.

 Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Febrie Andriansyah mengatakan penetapan Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU ini setelah pihaknya mendapatkan kecukupan alat bukti.

Cheryl Darmadi saat ini disebut-sebut berada di Singapura.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Cheryl dan ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham.

Kemudian melakukan penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Tersangka lain

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Selain ketiga orang itu, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka korporasi atas kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun.

Kasus itu juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).

Reporter dan Editor : Roy Rezaldy.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved