Headlines News :
Home » » KPK Tegaskan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Sepenuhnya Ditangani Kejagung

KPK Tegaskan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Sepenuhnya Ditangani Kejagung

Written By Info Breaking News on Senin, 03 Agustus 2026 | 16.11


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menyatakan keterlibatannya saat ini hanya sebatas menyediakan fasilitas penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa proses penyidikan dan pengembangan perkara tetap dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.


"Ini untuk penahanan FA. Kita hanya dari sisi tempat penahanannya saja. Jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung," ujar Taufik.


Menurut Taufik, KPK selama ini menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap proses penanganan perkara tersebut. Namun, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK terpenuhi.


"Kecuali nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang KPK, ada hal-hal yang mensyaratkan penanganannya harus diambil alih oleh KPK," katanya.


Undang-Undang KPK mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan pengambilalihan perkara, di antaranya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, proses hukum yang berlarut-larut, dugaan perlindungan terhadap pelaku, hingga adanya intervensi dari pihak tertentu. Kendati demikian, KPK memastikan bahwa hingga saat ini belum ada alasan yang mengharuskan lembaga tersebut mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.


Febrie Adriansyah saat ini menjalani masa penahanan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.


Penahanan dilakukan sejak Jumat (24/7/2026) untuk jangka waktu awal selama 20 hari. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie mengingat posisinya yang pernah menangani sejumlah perkara besar.


Sementara itu, KPK memastikan bahwa seluruh proses penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah. 

** Reporter: Wydia Lee.

*** Editor / Penanggung jawab 

MR.Emil Foster Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved