Headlines News :
Home » » Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Diperiksa KPK

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Diperiksa KPK

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 13.05

Jakarta, Infobreakingnews - Bos PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Machfud kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar,  Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga  terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (19/11/2012)




Machfud sendiri telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.48 WIB. Machfud mengaku dia siap bertanggungjawab terhadap jabatannya sebagai bos di perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.

Machfud sudah memenuhi panggilan KPK. Selaku Dirut PT Dutasari Citralaras, dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. 

Machfud mengklaim kontrak perusahaannya sebagai subkon proyek ini benar-benar merupakan murni kontrak bisnis. Mahfud mengelak kontrak tersebut bertentangan dengan hukum."Saya bertanggungjawab untuk pekerjaan saya, saya gentle kok, saya profesional, saya kontraktor mekanikal electrical," ujar Mahfud sebelum memasuki gedung, Senin (19/11).

Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut di tahun 2008. Terkait penyelidikan Hambalang, KPK pernah meminta pencegahan atas nama Machfud selama enam bulan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa Machfud merupakan orang dekat Anas Urbaningrum yang mengatur pembagian fee proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, uang dari PT Adhi Karya mengalir ke Anas melalui Mahfud. Dia juga disebut membagi-bagikan fee kepada pihak Kemenpora, pihak Badan Pertanahan Nasional, dan ke DPR.


KPK baru menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.  Namun, pimpinan KPK memastikan tidak berhenti pada Deddy. KPK kini melakukan pengembangan penyidikan perkara Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. Pengembangan penyidikan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan penyelidikan baru mencari indikasi tindak pidana korupsi lainnya seperti suap menyuap. 

Selain Machfud, KPK memanggil juga memeriksa lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pegawai Kemenpora, Jaelani, mantan Kepala Bidang Kementerian Pekerjaan Umum, Dedi Permadi, staf kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang bernama M Muqorobin, serta Husni Al Huda dan Yeye dari pihak swasta.*** Nadya Emilia



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved