Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Yamani mengundurkan diri dari jabatan
hakim agung. Yamani beralasan dia sudah tidak bisa melanjutkan tugas sebagai
hakim agung karena sakit.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa "Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan
permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit," kepada wartawan, kamis (15/11/2012).
Pengunduran diri itu
disampaikan lewat sepucuk surat pada Rabu (14/11/2012) kemarin. Hal ini
langsung disetujui oleh Ketua MA, Hatta Ali. "Surat permohonan
telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk
diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, " ujar Ridwan.
"Hakim agung
tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber kuat dan
terpercaya di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta
dirahasiakan identitasnya.
Diketahui bahwa isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi
masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan
dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.*** James Donald



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !