Jakarta - Infobreakingnews - Kementerian Perdagangan sedang membuat kajian
aturan soal perdagangan online lewat internet yang tengah ramai saat ini. Ternyata banyak kesulitan yang didapat.
Wakil Menteri
Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, penerapan aturan perdagangan
online atau e-commerce tidaklah mudah. Ada beberapa alasan mengapa peraturan
ini sulit untuk dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Peraturan e
commerce itu tidak mudah untuk kita mencoba melakukan regulasi ini,"
ungkap Bayu, Sabtu (3/11/2012).
Peraturan
e-commerce adalah sebuah peraturan guna mengatur transaksi pembelian dan
penjualan via internet. Menurut Bayu pengaturan hukum dalam transaksi
e-commerce penting diterapkan untuk melindungi dan menjamin hak dan kewajiban
konsumen. Selain itu peraturan ini dipergunakan untuk menjamin kepastian hukum
penyelesaian sengketa atau transaksi di dunia maya.
"Peraturan
hukum ini tidak sederhana, yang jelas e-commerce sudah berkembang dan
masyarakat membutuhkan perlindungan dari pemerintah," katanya.
Menurut Bayu ada
beberapa alasan mengapa peraturan hukum e-commerce sulit dikeluarkan dalam
waktu yang cepat. Salah satunya adalah barang yang diperdagangkan lewat
internet cukup banyak mulai dari kosmetik bahkan ibadah haji dan umroh.
"Produk
barangnya banyak dari kosmetik hinggi ibadah haji dan umroh, itu yang kemarin
dipermasalahkan sama Pak Anggito (Dirjen Haji dan Umroh Kementerian
Agama)," jelas Bayu.
Selain itu lebih
dari 90% sistem pembayaran pada e-commerce menggunakan ATM dan kartu kredit.
Faktor yang terakhir adalah entitas e-commerce yang luas dan terbuka.
"Ini tidak
mudah (peraturan hukum e-commerce) karena internet base itu sangat luas dan
terbuka dan bisa diakses kapan saja dan siapa saja. Jadi kita tidak bisa
gegabah," tutupnya.
Selain itu, Bayu
juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuat tim pengawas
guna mengontrol aplikasi penerapan aturan baru soal waralaba sehingga dipatuhi
semua pelaku usaha.
Pemerintah baru
saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru No. 68/2012 tentang
Waralaba untuk jenis usaha toko moderen.
"Yang jelas
kita akan melakukan proses pengawasan. Kalo perlu kita akan bentuk tim
pengawas," kata Bayu.
Peraturan
Kementerian Perdagangan terbaru penuh dengan pro kontra. Namun pemerintah tetap
bersikeras aturan ini untuk mencegah terjadinya monopoli usaha.
Menurut Bayu
nantinya jika tim pengawas jadi terbentuk, akan diisi oleh 2 kombinasi yaitu
pihak pengusaha dan pemerintah. "Kalau perlu kita akan buat tim pengawas
saat ini yang terpenting kita melakukan proses pengawasan. Tim pengawas yang
nanti akan dibentuk adalah kombinasi antara pengusaha dan pemerintah,"
tegasnya.
Seperti diketahui
Permendag baru ini mengatur bahwa pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk
jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan
dikelola sendiri paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai. Maka outlet
yang ke-151 dan seterusnya wajib diwaralabakan ke publik.
Permendag itu
mengatur juga usaha toko moderen yang sudah berdiri saat ini melebihi 150
outlet, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan ketentuan jumlah
outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri dan yang diwaralabakan.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !