Headlines News :
Home » » Akibat Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidiknya

Akibat Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidiknya

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 13.20


Jakarta, Infobreakingnews - kembali menarik 13 personelnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat tertanggal 30 November 2012 itu, Polri menarik 13 penyidik dengan alasan masa tugas mereka telah habis pada November 2012.






Penarikan penyidik ini dilakukan bersamaan dengan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur pada Senin (3/12/2012) lalu. 

"Yang berakhir masa tugasnya pada November 2012 berjumlah 13 orang, bukan tujuh orang sebagaimana yang disampaikan dalam surat pimpinan KPK," dalam  kutipan surat bernomor R/248/XI/2012. 

Ada yang sudah empat tahun ada yang delapan tahun. Terhadap SDM penyidik yang ditarik kami kembalikan kepada yang bersangkutan, kembali silakan. Alih status silakan," kata Busyro Muqoddas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012.

Busyro mengatakan, surat penarikan 13 penyidik itu diterima KPK tanggal 30 November lalu. Dari 13 penyidik yang akan ditarik kata Busyro, enam diantaranya sudah mengajukan alih status sebagai pegawai tetap KPK.

Sementara sisanya belum memutuskan apakah akan kembali ke Mabes Polri atau ikut menetap di KPK.  Salah satu penyidik yang habis masa tugasnya per Desember tahun ini adalah Kompol Novel Baswedan.

Penarikan 13 penyidik ini menambah daftar panjang penarikan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. Setelah pada September lalu, Polri telah menarik 20 penyidik di KPK. Busyro mengakui, penarikan penyidik ini berdampak pada instabilitas kinerja penyidikan kasus di KPK.

Dalam surat yang diteken Inspektur Jendral Prasetyo atas nama Kepala Polri itu, desebutkan 5 dari 13 polisi belum dikategorikan sebagai penyidik KPK. Dikarenakan  , Polri belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 5 penyidik tersebut.

Dalam surat dijelaskan pula mengenai alasan penarikan penyidik, diantaranya untuk pengembangan karier serta keseimbangan organisasi Polri. Penyidik dinilai akan kehilangan kesempatan pelatihan maupun karier bila terus mengemban tugas di KPK selama 5 tahun.

*** Emil F.S



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved