Jakarta, Infobreakingnews - kembali menarik 13 personelnya dari
Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat tertanggal 30 November 2012 itu,
Polri menarik 13 penyidik dengan alasan masa tugas mereka telah habis pada
November 2012.
Penarikan penyidik ini dilakukan bersamaan
dengan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko
Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi
(SIM). KPK menahan Djoko di Rumah Tahanan Guntur pada
Senin (3/12/2012) lalu.
"Yang
berakhir masa tugasnya pada November 2012 berjumlah 13 orang, bukan tujuh orang
sebagaimana yang disampaikan dalam surat pimpinan KPK," dalam kutipan
surat bernomor R/248/XI/2012.
Ada yang sudah empat tahun ada yang delapan tahun. Terhadap
SDM penyidik yang ditarik kami kembalikan kepada yang bersangkutan, kembali
silakan. Alih status silakan," kata Busyro Muqoddas di Balai Kartini,
Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012.
Busyro mengatakan, surat penarikan 13 penyidik itu diterima KPK tanggal 30
November lalu. Dari 13 penyidik yang akan ditarik kata Busyro, enam diantaranya
sudah mengajukan alih status sebagai pegawai tetap KPK.
Sementara sisanya belum memutuskan apakah akan kembali ke Mabes Polri atau ikut
menetap di KPK. Salah satu penyidik yang habis masa tugasnya per Desember
tahun ini adalah Kompol Novel Baswedan.
Penarikan 13 penyidik ini menambah daftar panjang penarikan penyidik Polri yang
ditugaskan di KPK. Setelah pada September lalu, Polri telah menarik 20 penyidik
di KPK. Busyro mengakui, penarikan penyidik ini berdampak pada instabilitas
kinerja penyidikan kasus di KPK.
Dalam surat yang diteken Inspektur Jendral Prasetyo atas nama Kepala Polri itu, desebutkan 5 dari 13 polisi belum dikategorikan sebagai penyidik KPK. Dikarenakan , Polri belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 5 penyidik tersebut.
Dalam surat dijelaskan pula mengenai alasan penarikan penyidik, diantaranya untuk pengembangan karier serta keseimbangan organisasi Polri. Penyidik dinilai akan kehilangan kesempatan pelatihan maupun karier bila terus mengemban tugas di KPK selama 5 tahun.
*** Emil F.S



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !