Jakarta, Infobreakingnews - Hari ini, Kamis
(20/12), Angie mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkaranya. Teuku
Nasrullah, kuasa hukum Angie mengatakan kliennya tersebut siap menghadapi
tuntutan Jaksa.
"Insya Allah, Angelina siap menghadapi
sidang tuntutannya hari ini," kata Nasrullah.
Angelina Sondakh didakwa melakukan tindak pidana
korupsi berupa menerima hadiah dari Grup Permai senilai Rp12,5 miliar dan
US$2,3 Juta terkait pengurusan anggaran proyek-proyek pada Direktorat
Pendidikan Tinggi (Dikti) di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan
proyek sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Angie dengan
dakwaan alternatif melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2
Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Angie terancam
pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1
miliar.
Angie didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal
11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan komisi diberikan agar Angie menggiring
proyek di sejumlah universitas yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan program pengadaan sarana dan prasarana di
Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, proyek itu diberikan ke Grup
Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.*** Nadya Emilia

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !