Headlines News :
Home » » Dituntut 12 Tahun Penjara, Angie Menangis Berkata....Tega Banget....?

Dituntut 12 Tahun Penjara, Angie Menangis Berkata....Tega Banget....?

Written By Unknown on Jumat, 21 Desember 2012 | 01.27

Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Angiepun tak kuasa menahan tangis dengan beberapa kali mengelap air matanya dengan tissue.




Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kresno Anton Wibowo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Desember 2012. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.

Jumlah ini sesuai dengan yang diterima Angie dari Grup Permai sebagai fee untuk menggiring proyek. Jika Angie tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Hal-hal memberatkan Angie , menurut jaksa  adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap tidak memberi teladan kepada masyarakat. Sementara, alasan meringankan adalah Angie bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.

Angie diduga telah menerima imbalan untuk mengarahkan proyek itu senilai Rp12,58 miliar dan USD2.350.000 dari Permai Group yang diberikan oleh Direktur marketing, Mindo Rosalina Manulang.


Atas perbuatannya, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Nasrullah menjelaskan Angie dituduhkan telah menerima uang sebanyak 16 kali transaksi. Namun, ia menganggap tidak ada bukti untuk membuktikan tuduhan JPU tersebut. 


Salah satu kurir, Arief, juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan Jeffry Rawis (mantan wartawan Antara yang diduga kurir Angie) mengatakan tidak pernah menerima uang dan memberikannya kepada Angie.

Usai persidangan, lanjutnya, Angie juga sempat mengatakan kekecewaannya hingga ada yang ingin menjatuhkannya seperti ini.

"Tadi Angie sempat bilang kenapa jadi begini, 'tega banget sampai saya (Angie) dihancurkan. Apa tujuan mereka dengan mengorbankan saya. Mungkin ada yang ingin menjadi presiden atau wakil presiden'. Begitu kata Angie, tapi saya tidak tahu siapa yang dimaksud Angie," kata Nasrullah.

Tengku Nasrullah, meminta majelis hakim memberikan waktu untuk membuat pledoi selama dua minggu. Sehingga sidang ditunda sampai 3 Januari 2013.*** Nadya Emilia




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved