Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora), Angelina Sondakh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12
tahun penjara. Angiepun tak kuasa menahan tangis dengan beberapa kali mengelap air matanya dengan tissue.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kresno Anton Wibowo di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Desember 2012. Selain pidana
penjara, jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan
mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau
sekitar Rp21 miliar.
Jumlah ini sesuai
dengan yang diterima Angie dari Grup Permai sebagai fee untuk menggiring proyek. Jika
Angie tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana
kurungan selama dua tahun.
Hal-hal memberatkan Angie , menurut jaksa adalah dia tidak mengakui
perbuatannya dan tidak menyesal. Angie dianggap tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap tidak
memberi teladan kepada masyarakat. Sementara, alasan meringankan adalah Angie
bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga
masih memiliki anak balita.
Atas perbuatannya,
Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua, Angie
dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Ketiga, Angie
dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nasrullah
menjelaskan Angie dituduhkan telah menerima uang sebanyak 16 kali transaksi.
Namun, ia menganggap tidak ada bukti untuk membuktikan tuduhan JPU tersebut.
Salah satu kurir, Arief, juga tidak pernah
dihadirkan dalam persidangan. Sedangkan Jeffry Rawis (mantan wartawan Antara
yang diduga kurir Angie) mengatakan tidak pernah menerima uang dan memberikannya
kepada Angie.
Usai
persidangan, lanjutnya, Angie juga sempat mengatakan kekecewaannya hingga ada
yang ingin menjatuhkannya seperti ini.
"Tadi Angie sempat bilang kenapa jadi begini,
'tega banget sampai saya (Angie) dihancurkan. Apa tujuan mereka dengan
mengorbankan saya. Mungkin ada yang ingin menjadi presiden atau wakil
presiden'. Begitu kata Angie, tapi saya tidak tahu siapa yang dimaksud
Angie," kata Nasrullah.
Tengku Nasrullah, meminta majelis hakim memberikan waktu untuk
membuat pledoi selama dua minggu. Sehingga sidang ditunda sampai 3 Januari
2013.*** Nadya Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !