Headlines News :
Home » » Divonis 12 Tahun Penjara, Jhon Kei Ajukan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Jhon Kei Ajukan Banding

Written By Unknown on Jumat, 28 Desember 2012 | 08.14


Jakarta, Infobreakingnews - Majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei dan dua rekannya, Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, atas kasus pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei divonis 12 tahun penjara, sementara dua rekannya masing-masing 1,5 tahun penjara. 





"Menyatakan terdakwa satu, John Refra Kei, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Supradja, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ( 27/12/ 2012).



Dia mengatakan "Memutuskan bahwa terdakwa John Kei terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 penjara," dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis memvonis John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu dilakukan karena tiga unsur pembunuhan berencana terbukti dilakukan oleh John Kei. Selain itu, Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan-persidangan sebelumnya. Majelis pun menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi.



''Sesuai tiga unsur-unsur diatas, bahwa majelis berpendapat dakwaan 1 primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh atas perbuatan terdakwa satu yaitu John Refra alias John Kei,'' jelas Supradja.
kuasa hukum John Kei Indra Sahnun Lubis, sempat menyela pembacaan pertimbangan majelis. Dia mengatakan, pertimbangan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.

"Ini tidak ada hubungannya dengan John Kei, yang majelis bacakan cuma menyangkut 5 terdakwa lainnya," sela Indra.

John Kei sendiri terlihat tenang selama mengikuti sidang, dia tidak memberikan interupsi atau menyela perkataan hakim seperti pada sidang sebelumnya. Usai dibacakan putusan, John Kei langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

Sementara, atas hasil putusan Majelis Hakim tersebut, John Kei menyatakan akan mengajukan banding. John mengungkapkan, bahwa dirinya tidak bersalah. Meski demikian, dia tetap menghormati keputusan hakim. ''Kami akan banding,'' tegasnya.
*** Yakop Pranata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved