Jakarta, Infobreakingnews - Majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei dan dua rekannya, Josep Hungan dan
Muchlis B Sahab, atas kasus pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Sanex Steel,
Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei divonis 12 tahun penjara, sementara dua
rekannya masing-masing 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa satu, John Refra Kei, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua
Supradja, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis ( 27/12/ 2012).
Dia mengatakan "Memutuskan
bahwa terdakwa John Kei terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana
melanggar pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 penjara," dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus).
Majelis memvonis John Kei
dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu dilakukan karena
tiga unsur pembunuhan berencana terbukti dilakukan oleh John Kei. Selain itu,
Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana
berdasarkan keterangan saksi di persidangan-persidangan sebelumnya. Majelis pun
menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus
masalah pribadi.
''Sesuai tiga unsur-unsur diatas, bahwa majelis berpendapat
dakwaan 1 primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terbukti secara sah dan
meyakinkan dilakukan oleh atas perbuatan terdakwa satu yaitu John Refra alias
John Kei,'' jelas Supradja.
kuasa hukum John Kei
Indra Sahnun Lubis, sempat menyela pembacaan pertimbangan majelis. Dia
mengatakan, pertimbangan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.
"Ini tidak ada
hubungannya dengan John Kei, yang majelis bacakan cuma menyangkut 5 terdakwa
lainnya," sela Indra.
John Kei sendiri
terlihat tenang selama mengikuti sidang, dia tidak memberikan interupsi atau
menyela perkataan hakim seperti pada sidang sebelumnya. Usai dibacakan putusan,
John Kei langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal
pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei
didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.
"Menjatuhkan
pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan,"
kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula
ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar,
Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka
tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus
ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John
Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Sementara, atas hasil putusan
Majelis Hakim tersebut, John Kei menyatakan akan mengajukan banding. John
mengungkapkan, bahwa dirinya tidak bersalah. Meski demikian, dia tetap
menghormati keputusan hakim. ''Kami akan banding,'' tegasnya.
*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !