Jakarta, Infobreakingnews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Ini
merupakan pemeriksaan kedua jenderal bintang dua itu sebagai tersangka.
"Hari ini diperiksa. Surat pemanggilan DS (Djoko Susilo) sudah dilayangkan," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Minggu (2/12) malam.
Pemeriksaan pertama Oktober lalu, Djoko tidak langsung diupayakan penahanan. Saat itu, Johan
mengatakan belum diperlukan upaya penahanan. Untuk pemeriksaan yang kedua pun
Johan belum bisa memastikan apakah akan langsung dijebloskan ke penjara.
"Yang pasti,
jadwalnya pemeriksaan," imbuhnya.
Pengacara Djoko, Tommy Sihotang memastikan kedatangan kliennya ke KPK. "Pasti datang," ujar Tommy saat dihubungi wartawan.
Pengacara Djoko, Tommy Sihotang memastikan kedatangan kliennya ke KPK. "Pasti datang," ujar Tommy saat dihubungi wartawan.
KPK telah menetapkan empat orang tersebut yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik
Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi Budi Susanto.***Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !