| Hakim Agung Aahmad Yamanie |
Jakarta, Infobreakingnews - Hakim Agung Achmad Yamani divonis oleh Majelis KehormatanHakim (MHK) dengan sanksi pemberhentian secara
tidak hormat. Ahmad Yamani secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran
pemalsuan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan.
Hakim
Achmad Yamanie, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim
agung," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E. Lotulung dalam
Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Majelis berpendapat, bahwa hakim agung Ahmad Yamani
terbukti bersalah berdasarkan atas pemeriksaan tim MA. Adapun pembelaan Ahmad
Yamani yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan ditolak oleh majelis MKH.
"Bahwa hakim
terlapor saat menjalani pemeriksaan tetap berstatus sebagai hakim agung meski
sudah mengundurkan diri. Tetapi pengunduran diri itu belum disahkan oleh
pejabat berwenang," paparnya.
Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika. "Maka pembelaan diri hakim terlapor ditolak. Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal MA," ujar Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Suparman Marzuki.
Belakangan,
pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai
dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk
Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi
anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani
itu kelalaian semata.*** Yakop Pranata


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !