Headlines News :
Home » » Pertama Kalinya Hakim Agung Dipecat, Achmad Yamanie

Pertama Kalinya Hakim Agung Dipecat, Achmad Yamanie

Written By Unknown on Selasa, 11 Desember 2012 | 21.59

Hakim Agung Aahmad Yamanie
Jakarta, Infobreakingnews - Hakim Agung  Achmad Yamani divonis oleh Majelis KehormatanHakim (MHK) dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Ahmad Yamani secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK terpidana bos narkoba Hengky Gunawan.






Hakim Achmad Yamanie, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E. Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.



Majelis berpendapat, bahwa hakim agung Ahmad Yamani terbukti bersalah berdasarkan atas pemeriksaan tim MA. Adapun pembelaan Ahmad Yamani yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan ditolak oleh majelis MKH.


"Bahwa hakim terlapor saat menjalani pemeriksaan tetap berstatus sebagai hakim agung meski sudah mengundurkan diri. Tetapi pengunduran diri itu belum disahkan oleh pejabat berwenang," paparnya.

Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika. "Maka pembelaan diri hakim terlapor ditolak. Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal MA," ujar Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Suparman Marzuki.

Kasus ini bermula, saat Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.


Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.*** Yakop Pranata


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved