Headlines News :
Home » » Akhirnya MA Terima Pemakzulan Aceng Fikri

Akhirnya MA Terima Pemakzulan Aceng Fikri

Written By Unknown on Rabu, 23 Januari 2013 | 14.55



Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Karena Permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) maka pelengseran Aceng sah secara hukum.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur menyatakan majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya.






"Majelis hakim mengabulkan karena posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutanm sebagai pejabat," kata Ridwan, kepada wartawan Rabu (23/01/2013).

Menurut Ridwan  perilaku Aceng sebagai pejabat seharusnya dijaga dan sesuai dengan sumpah jabatan.

 
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan bangsa," jelasnya.



Ketua majelis hakim yang memutuskan yaitu  Paulus E Lotulung dengan Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.


Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya. 


DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan.*** Yakop Pranata


 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved