Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA)
akhirnya menerima pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang diajukan oleh
DPRD Kabupaten Garut. Karena Permohonan pemakzulan
Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) maka pelengseran Aceng sah secara hukum.
Kepala Biro Hukum dan
Humas MA Ridwan Mansur menyatakan majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah
jabatan yang telah diucapkannya.
"Majelis hakim
mengabulkan karena posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat
dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat
dalam diri yang bersangkutanm sebagai pejabat," kata Ridwan, kepada
wartawan Rabu (23/01/2013).
Menurut Ridwan perilaku Aceng sebagai pejabat seharusnya dijaga dan sesuai dengan sumpah
jabatan.
"Pada sumpah jabatan ayat 1, demi Allah
tuhan saya bersumpah akan memenuhii kewajiban saya sebagai kepala atau wakil
kepala daerah dengan sebaik-baiknya serta berbakti pada masyarakat dan
bangsa," jelasnya.
Ketua majelis hakim yang memutuskan yaitu Paulus E Lotulung dengan Supandi dan
Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera
pengganti adalah Sugiarto.
Menyatakan
putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD
Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," lanjutnya.
DPRD Garut memakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan
pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang
Perkawinan.*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !