Jakarta, Infobreakingnews - Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di kementrian Pemuda dan Olahraga serta kementrian Pendidikan Nasional patut sedikit tersenyum karena divonis 4,5 tahun penjara.
Angie
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara,
Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan
jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri
Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500
juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu,
Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$
2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.
Tuntutan ini
didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota
DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain
itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara
infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.
Namun, uang yang
ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Terdapat setoran yang dicurigai senilai Rp 2,52 miliar . *** Emil FS



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !