Headlines News :
Home » » Anggie Divonis 4,5 tahun Penjara

Anggie Divonis 4,5 tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 10 Januari 2013 | 17.56

Jakarta, Infobreakingnews - Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di kementrian Pemuda dan Olahraga serta kementrian Pendidikan Nasional patut sedikit tersenyum karena divonis 4,5 tahun penjara. 




Angie dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.


Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500 juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.

Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Terdapat setoran yang dicurigai senilai Rp 2,52 miliar . *** Emil FS



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved