Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) resmi dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan, RSBI dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap sebagai bentuk liberalisasi pendidikan.
"RSBI di hapuskan? Ya bagus itu, saya setuju," , ungkap Jokowi ketika melakukan kunjungan ke Terminal Blok M, Jakarta Selatan, 8 Januari 2012.
Jokowi mengatakan RSBI yang ada saat ini biayanya cukup mahal. Sementara, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal justru tidak menjamin kualitas pendidikan yang baik. "Kalau bayar mahal juga tidak menjamin sebuah kualitas loh," katanya.
Wakil Ketua DPR RI bidang pendidikan Taufik Kurniawan mengapresiasi dan mendukung keputusan MK tersebut. Sebab dalam praktiknya di lapangan konsep RSBI sering mengalami penyelewengan oleh para oknum penyelenggara pendidikan.
Selain itu, program RSBI ini dianggap Taufik sebagai penyebab kesenjangan sosial di sekolah-sekolah negeri.
"Kita sering melihat tentang pemahaman RSBI ini sering ada penyimpangan-penyimpangan teknisnya di daerah, ada hal-hal yang menyebabkan ketimpangan sosial dari status sosial anak didik yang satu dengan yang lain," jelas Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1).
Jadi ketika ada anak yang masuk ke RSBI dengan yang tidak masuk sekolah RSBI maka seolah-olah ada pandangan elitis menyangkut pendidikan sekolah. Barang kali itu yang menjadi pandangan-pandangan MK," ungkap Taufik.
Oleh karena itu, pihaknya akan meminta Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan dari Judicial Reviewpembubaran RSBI tersebut.
Taufik berharap, jangan sampai putusan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, misalnya dengan memunculkan istilah lain yang sebenarnya serupa dengan istilah RSBI ini.*** Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !