InfoJakarta,breakingnews - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Selasa, 22 Januari 2013 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3.Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun TJ Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK : Jl. Boulevard Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Masjid AT-TIEN TMII
Jam Operasional pukul 08.00 - 13.00 WIB
SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11Cengkareng
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav.55
Jakarta Selatan.
Tilp: 021-52960770 & 021-91304959SMS : 1717
*** Source



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !