Headlines News :
Home » » KPK Eksekusi Nunun

KPK Eksekusi Nunun

Written By Unknown on Senin, 07 Januari 2013 | 18.35


Jakarta,  Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nunun Nurbaeti pada 21 November 2012 lalu.
Nunun Nurbaeti tetap menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan penjara seperti dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.




"Tentu kita melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Pengacara Nunun, Ina Rachman menyampaikan kalau putusan kasasi kliennya itu dikeluarkan MA pada 21 November 2012. Dengan adanya putusan ini, kata Ina, tim jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap Nunun pada 26 Desember 2012 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atas ditolaknya kasasi MA tersebut, tim pengacara Nunun mengaku bersyukur. "Sangat bersyukur karena akhirnya kasus hukum klien kami selesai juga," ucap Ina.

Selain itu, menurutnya, dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nunun tidak perlu mengembalikan uang Rp 1 miliar seperti yang dituntut jaksa KPK. Uang senilai Rp 1 miliar tersebut diduga KPK sebagai hasil pencairan cek perjalanan yang disimpan dalam rekening pribadi Nunun.

Namun menurut majelis hakim, uang Rp 1 miliar itu tidak patut disita. Penyitaan uang itu dianggap tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan, telah menjalani masa hukuman masing-masing. Sementara Miranda, masih mengajukan upaya banding setelah divonis tiga tahun penjara.***Putri Emilia



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved