Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA)
memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan tim jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nunun Nurbaeti pada 21 November 2012
lalu.
Nunun Nurbaeti tetap
menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan penjara seperti dalam putusan
Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentu kita melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (7/1).
Pengacara Nunun, Ina Rachman menyampaikan
kalau putusan kasasi kliennya itu dikeluarkan MA pada 21 November 2012. Dengan
adanya putusan ini, kata Ina, tim jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap
Nunun pada 26 Desember 2012 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atas ditolaknya kasasi MA tersebut, tim pengacara Nunun
mengaku bersyukur. "Sangat bersyukur karena akhirnya kasus hukum klien
kami selesai juga," ucap Ina.
Selain itu, menurutnya, dengan ditolaknya kasasi
tersebut, Nunun tidak perlu mengembalikan uang Rp 1 miliar seperti yang
dituntut jaksa KPK. Uang senilai Rp 1 miliar tersebut diduga KPK sebagai hasil
pencairan cek perjalanan yang disimpan dalam rekening pribadi Nunun.
Namun menurut majelis
hakim, uang Rp 1 miliar itu tidak patut disita. Penyitaan uang itu dianggap
tidak tepat karena posisi Nunun dalam kasus suap cek perjalanan ini adalah
sebagai pemberi suap. Uang hasil pencairan cek senilai Rp 1 miliar itu
selayaknya berada dalam penguasaan Nunun selaku pemberi cek perjalanan.
Dalam kasus ini, sejumlah
anggota DPR yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan, telah menjalani
masa hukuman masing-masing. Sementara Miranda, masih mengajukan upaya banding
setelah divonis tiga tahun penjara.***Putri Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !