Jakarta, Infobreakingnews - KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) menetapkan Partai Politik yang
Lolos Hasil Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2014.
Dari 34 parpol yang mengikuti tahapan
seleksi, KPU menetapkan 10 parpol yang akan memeriahkan pesta demokrasi 2014.
Jadi hanya 10 parpol dari 16 parpol yang lolos administrasi awal KPU.
Komisi
Pemilihan Umum menimbang, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan memutuskan
10 partai politik memenuhi syarat sebagai partai politik pemilu 2014,"
kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan parpol peserta pemilu 2014 di
gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (8/1).
"24
Parpol tidak memenuhi syarat pemilu 2014 sebagai dimaksud pasal 2 UU Nomor 8
Tahun 2012. "Dengan demikian, maka di akhir penutupan rapat pleno terbuka,
kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya pada semua pihak," terang
Husni.
Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilu 2014 terdapat 10 :
PAN
(Partai Amanat Nasional), PDIP (PDI Perjuangan), PD (Partai Demokrat), Partai
Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKB
(Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Nasdem, dan PPP (Partai Persatuan
Pembangunan).
Sedangkan Partai yang
tidak Lolos adalah, terdapat 24 :
1. PBB, 2. PDP, 3. PKP, 4. PKBIB, 5. PPRN, 6. PPN, 7. PBI, 8. Partai Buruh, 9. PDS, 10. PDK, 11. PKPB, 12. P Karya, 13. PKNU, 14. Partai Kedaulatan,
15. PKDI, 16. P Kongres, 17. PNBKI, 18. PNI Marhaenisme, 19. Partai Nasrep, 20. PPDI, 21. PPPI, 22. Partai Republik, 23. Partai Republikan, dan 24. Partai SRI
*** Nadya Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !