Headlines News :
Home » » Polisi Tidak Menahan Rasyid Patut Dipertanyakan

Polisi Tidak Menahan Rasyid Patut Dipertanyakan

Written By Unknown on Sabtu, 12 Januari 2013 | 17.58

Jakarta, Infobreakingnews - Tidak dilakukannya  penahanan terhadap tersangka kecelakaan maut M. Rasyid Amirullah Rajasa oleh Penyidik Unit Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya  dalam peristiwa yang  diketahui ada dua orang tewas di antaranya Harun 57 tahun dan Raihan 14 bulan.





Membuat  Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi III DPR RI yang membidangi pengawasan hukum agar mengkritisi alasan Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil yang menewaskan dua orang.

Komisaris Besar Rikwanto sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , menjelaskan bahwa keluarga Rasyid menjamin anak bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak akan melarikan diri dan bertanggungjawab.


"Terhadap tersangka Rasyid tidak dilakukan penahanan dan pihak keluarga sebagai penjaminnya," ungkap Rikwanto, Sabtu 12 Januari 2013.

Rikwanto menambahkan, saat ini Rasyid sudah dinyatakan sembuh oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian Rasyid diperbolehkan pulang dan dijemput oleh pihak keluarga pada Jumat pukul 17.00 WIB.

Dokter  memastikan bahwa Rasyid sembuh secara fisik dan psikis. Pemeriksaan terhadap tersangka Rasyid juga sudah dinyatakan selesai. "Berkas perkaranya hari jumat 11 januari 2013 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, kecelakaan maut antara mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai oleh M Rasyid Amirullah Rajasa dengan mobil Luxio F 1622 CY mengakibatkan korban tewas dan luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 tol Jagorawi arah Bogor.

Rasyid diketahui pulang dari salah satu Klub di Kemang usai merayakan malam pergantian tahun.  Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rasyid dikenai pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Komisi III DPR dihimbau untuk mempertanyakan sikap-sikap aneh Polri dalam memproses kasus Rasyid. Sebab jika Polri memberikan berbagai keistimewaan terhadap anak pejabat tinggi, bukan mustahil kasus serupa akan terulang," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 12 Januari 2013.

Neta menyatakan  tidak ada alasan bagi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Rasyid. Apalagi Rasyid dinyatakan sudah sembuh oleh dokter. "Kelalaian Rasyid yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sudah memenuhi unsur untuk menahan Rasyid. Walau keluarga menjamin, penahanan harus tetap dilakukan," kata Neta.

Neta menuturkan  Afriyani selaku tersangka tabrakan yang menewaskan sembilan orang juga dijamin oleh keluarganya. Namun Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menahannya. Oleh karen itu, sikap Ditlantas Polda Metro Jaya yang tidak menahan Rasyid patut dipertanyakan. " Apakah polisi takut dgn anak pejabat atau ada kompensasi tertentu?," kata Neta.

Jika memang ada Keistimewaan yang diberikan Ditlantas Polda Metro jaya kepada Rasyid selaku anak pejabat, itu akan mencederai rasa keadilan masyarakat, ujar Neta.


Neta menambahkan , dalam menangani kasus Rasyid banyak kejanggalan yg dilakukan polisi. Antara lain penyelesaian berkas yang sangat cepat prosesnya. "Dalam sebelas hari berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,  sepertinya Ditlantas Polda Metro hendak melemparkan 'dosa-dosanya' ke kejaksaan, ungkapnya.*** Emil FS



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved