![]() |
| Anngie saat hendak membacakan pledoi |
Jakarta, Infobreakingnews - Angelina
Sondakh, menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.
Angelina berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil kepada dirinya. “Semoga
putusannya bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk
di tengah masyarakat,” kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis 10 Januari
2013.
Angelina
diduga dijanjikan fee sebanyak 5 persen dari nilai proyek-proyek yang
dianggarkan itu.
Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), realisasi imbalan uang sebesar
5 persen kepada terdakwa Angelina Sondakh itu terjadi dalam beberapa tahap.
Pertama pada tanggal 12 Maret 2010, dikeluarkan dari kas Permai Grup sebesar
Rp70 juta. Kemudian pada 13 Maret 2012, Angie diduga menerima dana sebesar
US$100 ribu.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut
Angie agar dihukum 12 tahun penjara. Selain itu, Angie diminta mengembalikan
uang sebesar Rp33 miliar ke negara.
Tuntutan
ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan
anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta.
Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara
infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.
Namun, uang yang
ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada
setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai.
Alasan KPK menuntut
Angie seberat ini karena Angie terbukti melakukan permainan anggaran untuk
proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan
Nasional. Uang yang disita itu, menurut KPK, seharusnya digunakan dua
kementerian tersebut untuk membangun proyek.
"Karena yang
dia (Angelina Sondakh) terima itu bagian yang harusnya digunakan pembangunan
kemendiknas. Sebenarnya pasal 18 ini mengacu pada UNCAC 2003 terkait PBB
melawan korupsi ratifikasi UU nomor 7 tahun 2006. Pelaku Tipikor harus ada
penyitaan dalam kaitan dengan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
*** Nadya Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !