Headlines News :
Home » » Vonis Anggie Ditentukan Hari ini

Vonis Anggie Ditentukan Hari ini

Written By Unknown on Kamis, 10 Januari 2013 | 10.32

Anngie saat  hendak membacakan pledoi

Jakarta, Infobreakingnews - Angelina Sondakh, menghadapi vonis  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.


Angelina berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil kepada dirinya. “Semoga putusannya bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di tengah masyarakat,” kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis 10 Januari 2013.



Angelina diduga dijanjikan fee sebanyak 5 persen dari nilai proyek-proyek yang dianggarkan itu.


Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), realisasi imbalan uang sebesar 5 persen kepada terdakwa Angelina Sondakh itu terjadi dalam beberapa tahap. Pertama pada tanggal 12 Maret 2010, dikeluarkan dari kas Permai Grup sebesar Rp70 juta. Kemudian pada 13 Maret 2012, Angie diduga menerima dana sebesar US$100 ribu.


Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Angie agar dihukum 12 tahun penjara. Selain itu, Angie diminta mengembalikan uang sebesar Rp33 miliar ke negara.


Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.


Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai.

Alasan KPK menuntut Angie seberat ini karena Angie terbukti melakukan permainan anggaran untuk proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Uang yang disita itu, menurut KPK, seharusnya digunakan dua kementerian tersebut untuk membangun proyek.

"Karena yang dia (Angelina Sondakh) terima itu bagian yang harusnya digunakan pembangunan kemendiknas. Sebenarnya pasal 18 ini mengacu pada UNCAC 2003 terkait PBB melawan korupsi ratifikasi UU nomor 7 tahun 2006. Pelaku Tipikor harus ada penyitaan dalam kaitan dengan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP. 

*** Nadya Emilia


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved