Headlines News :
Home » » BNN Merehabilitasi Raffi Ahmad

BNN Merehabilitasi Raffi Ahmad

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 12.59


Jakarta, Infobreakingnews - Selama beberapa pekan diperiksa di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi Ahmad akhirnya direhabilitasi. Amy Qanita, ibunda Raffipun  terlihat sedih.

Menurut ibunda Raffi, Amy Qanita saat menggelar jumpa pers di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Selasa (19/02/2013). Ia mengaku salah satu yang membuatnya sedih karena Raffi disebut ketergantungan obat.


"Bertentangan dengan hati seorang ibu, anak saya dibilang ketergantungan obat. Sedih pasti," ungkapnya.

Sebelum dibawa dari kantor BNN ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (18/2/2013) Amy juga kebetulan tengah berada di samping Raffi. Namun, ia mengaku tak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu dari BNN mengenai rehabilitasi anaknya itu.

Namun,  keluarga maupun kuasa hukum kompak mengaku keberatan dan menolak artis Raffi Ahmad direhab ke Pusat Rehabilitasi Lido di Jawa Barat. Menurut Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, hal itu tidak sah secara hukum.

"Rehab Raffi tidak sah secara hukum, karena Raffi menolak. Orang sehat kok direhab," tukas Hotma saat preskon di kantornya di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (19/02/2013).

Tindakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan membawa Raffi ke Lido, menurut Hotma, termasuk pelanggaran terhadap UU. "Sekarang direhab juga, dikirim. Pengiriman itu pelanggaran UU," tegasnya.

Hotma, menegaskan  Raffi telah menolak direhab. :Mestinya rehab itu permintaan dari orangnya sendiri. Kecuali jelas, ada ketergantungan. Pecandu. Orang  Raffi  sehat," ungkapnya 

Presenter 'DahSyat' itu didampingi petugas BNN dengan menumpangi mobil Mercedes Benz berwarna hitam.BNN memindahkan Raffi sekitar pukul 18.20 WIB kemarin. Budiman Simatupang



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved