
Jakarta, Infobreakingnews - Dokumen surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) untuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum diduga bocor. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan ‘istana’ tidak membocorkan.
Yulian mengatakan “Kami telah melakukan investigasi ke dalam. Artinya ada sprindik dikeluarkan KPK yang diduga berasal dari staf di dalam Istana. Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Istana, maksudnya lembaga kepresidenan untuk mencampuri urusan lembaga lain (KPK),” Selasa (12/02/2013).
“Nanti dilihat, kalau betul ada hal di luar
prosedural, kami punya mekanisme menertibkan, apa yang harus dilakukan lembaga
kepresidenan,” tegas dia.
Dikatakan Julian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menghormati proses penyidikan yang dijalankan KPK terkait kasus dugaan korupsi
proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang,
Bogor, Jabar, yang diduga melibatkan Anas.
“Kalau kemudian muncul berita staf dari staf
khusus presiden berkaitan dengan bocornya sprindik KPK, itu sama sekali tidak
ada hubungannya dengan kami. Dan kami pastikan itu bukan secara formal
dilakukan oleh lembaga kepresidenan, dalam hal ini staf khusus presiden,”
ujarnya.
Sejak Jumat (08/02/2013), tersebar dokumen yang diduga sprindik
penetapan Anas sebagai tersangka. Dokumen itu ditandatangani tiga dari lima
komisioner yakni Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Esok harinya, Juru Bicara KPK Johan Budi dan
Abraham menegaskan lembaga antirasuah itu telah menerbitkan sprindik mengenai
status Anas. Meski demikian, Johan mengatakan KPK membentuk tim investigasi
untuk menelusuri perkara tersebut. Terlepas benar-tidaknya sprindik yang
beredar itu, pembocoran dokuman adalah masalah serius.
“Kami juga mengimbau, hentikan spekulasi dan
analisis yang bekembang pada tuduhan yang justru akan kontraproduktif dengan
pemberantasan korupsi,” kata Johan.
Kapan tim mengakhiri kerjanya? “Nggak sampai
seminggu dari hari ini (kemarin). Mungkin pekan depan sudah ada keputusan,”
ujar Johan.
Mengenai status Anas, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto mengatakan masih menunggu hingga pekan depan. “Status itu diputuskan
setelah ada gelar perkara yang diikuti seluruh komisioner KPK,” tegas dia.
Bambang berharap gelar perkara bisa diikuti
seluruh komisioner. Pekan ini, Abraham harus mengikuti konferensi kejahatan
ekonomi di Selandia Baru. Adapun pekan lalu, saat beredar sprindik itu, Bambang
di Singapura dan Busyro di Medan, Sumut.
Dia juga menegaskan KPK sedang memfokuskan diri
untuk mengusut sumber kebocoran sprindik. “Kami sedang menyelidiki apakah itu
berasal dari dalam atau luar KPK,” ujarnya.
Saat disinggung pernyataan Abraham yang mengatakan
seluruh komisioner tinggal membubuhkan tanda tangan untuk penetapan status
tersangka, Bambang balik bertanya. “Sudah ada gelar perkara yang dihadiri
secara lengkap oleh pimpinan, belum?”
Kabar yang beredar, menyatakan yang diduga
membocorkan dokumen itu adalah Staf Media Presiden, Imelda Sari. Namun dia
membantah. Imelda mengaku telah menjadi korban disinformasi.
Menurut dia, ia mendapatkan link berita di akun
Twitter-nya dari akun twitter situs berita Metro TV tentang draf sprindik Anas
tersebut. Karena menganggap menarik, ia me-retweet link berita tersebut. “Jadi
saya hanya me-retweet link berita itu, kenapa saya dituduh menyebarkan,”
kata Imelda.
Sebelumnya beredar pesan singkat melalui BBM.
“Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda
Sari, staf media presiden SBY dan istrinya, mantan wartawan SCTV. *** Nadya Emilia


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !