Headlines News :
Home » » Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Rasyid Rajasa Dituntut 8 Bulan Penjara

Written By Unknown on Kamis, 07 Maret 2013 | 13.57

Jakarta, Infobreakingnews - Pengemudi BMW maut B 272 HR yang menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY usai perayaan tahun baru 1 Januari 2013, Rasyid Rajasa  dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.Rasyid dianggap bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013), menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan.  Jaksa  menuntut Rasyid bersalah, karena dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang luka dan meninggal.


Seperti diketahui Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di jalan tol dalam kota sekitar pukul 05.30 WIB pada 1 Januari lalu. Akibatnya, lima dari belasan penumpang mobil itu terpental ke aspal dan dua di antaranya, bayi Rayhan dan Harun, meninggal dunia.

Rasyid baru pulang saat itu  dari rumah seorang kawannya, Rilla Kinanti, di Tebet, setelah merayakan pergantian tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Karena mengantuk, dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Fatmawati, Rasyid menabrak Daihatsu Luxio di depannya.

Rasyid hadir didampingi ibundanya, Okke Rajasa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013. *** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved