Yogjakarta, Infobreakingnews - TG, remaja berusia 19 th warga Sutodirjan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, diamankan polisi karena mencabuli ibu kandung dan empat adik tirinya.
Perbuatan asusila terhadap ibu kandung itu ironisnya sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. “ saat tiduran sambil nonton acara televisi,” kata TG di Mapolresta Yogyakarta, Senin (04/03/2013).
Dia mengakui lupa berapa kali melakukan tindakan senonoh itu kepada ibunya yang kini sudah berusia 40 tahun. Bahkan, TG mengaku pernah memberi uang Rp5.000 kepada ibunya agar mau diajak bersetubuh.
Selain ibu kandung, empat adik tirinya pun dijadikan korban. “Saya tidak pernah mengancam kepada adik-adik. Mereka mau diajak begituan,” kata TG.
Diketahui Dari empat adik tirinya itu, satu di antaranya merupakan laki-laki berusia 16 tahun. Sedangkan tiga lainnya perempuan berusia 4, 10, dan 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak sepupu pelaku, Dh (29), warga Batu Kidul, Baturetno, Imogiri, Bantul.
“Kami mendapat laporan dari Polsek, kemudian kami ambil alih karena yang menangani harus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,"ungkap Dodo.
Dodo menyatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya bisa 15 tahun penjara. ***Andi Andrianto



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !