Headlines News :
Home » » Choel Malarangeng Kembalikan Uang Korupsi Hambalang Rp.5,3 Miliar Kepada KPK

Choel Malarangeng Kembalikan Uang Korupsi Hambalang Rp.5,3 Miliar Kepada KPK

Written By Unknown on Selasa, 04 Juni 2013 | 19.59

Choel Mallarangeng
Jakarta, infobreakingnews  - Dari pengakuan Fahrudin, mantan staf khusus Andi Mallarangen, pada pemeriksaan KPK Selasa (4/6), ikut menemani Deddy Kusdinar mengantarkan uang kepada Choel, yang merupakan adik kandung mantan Menpora Andi Mallarangeng. Namun Fahrudin tidak tau pasti berapa jumlah uang yang diserahkan Deddy kepada Choel. Fahrudin hanya diminta mengantarkan Deddy, karena Deddy belom tau alamat rumah Choel.

Fahrudin diperiksa KPK selama hampir 12 jam lamanya, karena penyidik KPK menanyakan seputar pekerjaan Fahrudin, hingga mengikuti rapat pembangunan wisma atlit Hambalang yang menelan dana sebesar Rp.2.5 triliun. Ternyata dana itu diketahui sebagai hasil rekayasa, mark up, pengelembungan anggaran pembangunan proyek wisma atlet Hambalang.


Choel sendiri sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar  Rp.5,3 miliar. Namun tidak diketahui apakah uang itu sebagian atau seluruhnya yang diterima Choel dari proyek Hambalang.

Sampai saat ini KPK terus melengkapi berkas para tersangka kasus korupsi Hambalang, termasuk didalamnya kesaksian Naoval Anwar, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan beberapa saksi lain, guna menyikapi tuntutan publik yang semakin mempertanyakan lamban nya KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, yakni Deddy Kusnidar, Teuku Bagus, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.

Terhadap belum ditahannya ke 4 tersangka itu, sudah berulangkali pimpian KPK secara bergantian menyebutkan, penahanan akan dilakukan bilamana pemeriksaan para saksi sudah selesai dilakukan, terlebih saat ini menunggu rampung kesaksian dari BPK, mengingat bahwa masa penahanan jangan sampai habis waktunya, padahal pemberkasan belum rampung. Hal ini untuk mencegah mereka para koroptor jangan sampai bebas demi hukum, karena masa penahanannya habis.

Ke 4 tersangka secara merata dijerat dengan pasal penyalagunaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Hasil investigasi akhir dilapangan menunjukkan bahwa hanya tinggal sedikit waktu lagi merampungkan berkas para tersangka, yakni menghitung jumlah besarnya kerugian negara dari hasil hitungan BPK.***Mil




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved