 |
| Siswandriyono didampingi isteri saat dilantik menjadi Ketua PN Jakut |
Jakarta, infobreakingnews - Mahkamah Agung yang dipandang sebagai benteng peradilan terakahir, dan Komisi Yudisial sebagai lembaga penilaian prilaku hakim, diharapkan segera melakukan investigasi , terkait dugaan penyetiran yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagaimana yang dikeluhkan ileh sejumlah hakim belum lama ini, didalam memutuskan perkara-perkara tertentu yang sedang ditangani oleh para hakim yang merasa tidak nyaman atas intervensi atasannya itu.
"Berbahaya kalau tindakan seperti itu terus dibiarkan. Putusan hakim-hakim yang disetir itu menjadi sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat. Maka, yang perlu dilakukan, investigasi dugaan penyetiran itu oleh pihak terkait. Kalau dugaan itu benar, yang menyetir itu harus dikenai sanksi tegas dan berat," ujar praktisi hukum Sudiman S di Jakarta, Minggu, menanggapi keluhan sejumlah hakim di PN Jakarta Utara yang independensinya digerogoti saat tangani perkara tertentu. Mereka hanya sekadar menyidangkan, putusannya sudah ada di tangan yang menyetir.Apapun dalilnya, kata Sudiman, tindakan menyetir hakim-hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara, sangat tidak bisa diterima.Di samping merusak tatanan penegakan hukum itu sendiri, tindakan itu juga menonjolkan arogansinya kepada majelis hakim yang menangani perkara yang putusannya ditentukan oleh penyitir tersebut. "MA dan KY saat ini tengah berjuang keras membersihkan segala macam penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Jadi, tudingan yang terjadi di PN Jakarta Utara ini harus diinvestigasi dan diusut sampai tuntas," harapnya.Menurut Sudiman, MA dan KY selama ini masih kurang responsif dalam menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Meski penanganan suatu kasus sudah disoroti media massa, seringkali MA dan KY tetap berdiam diri.KY memberi alasan tidak ada bukti terkait kasus itu. Kalaupun ada yang melaporkannya ke KY, pengaduan itu tidak ada pula disertai bukti yang akurat. Seringkali hanya berupa kliping surat kabar. "Seharusnya KY tidak perlu bersikap pasif. Kalau belum ada bukti, lakukan investigasi," kata Sudiman mengingatkan.Ketua PN Jakarta Utara Siswandriyono yang berusaha dikonfirmasi soal permintaan investitasi penyitiran hakim-hakim di PN Jakarta Utara, Minggu, tidak berhasil. Siswandriyono tak membalas sms di telepon genggamnya. Namun sebelumnya, ia menegaskan bahwa selama ini independensi setiap majelis hakim dalam menangani setiap perkara selalu dijaga. Ia tak mau mencampuri penanganan suatu perkara begitu ditunjuk majelis hakim yang menanganinya.Ia berdalil, kalau menginginkan putusan suatu perkara tentu kasus itu akan ditangani atau disidangkannya sendiri. Kenyataannya selama ini dia jarang bersidang, baik perkara perdata maupun pidana. "Tidak perlu majelis hakim lain yang menangani kalau saya menginginkan perkara itu," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu berpedoman dengan SOP yang berlaku di pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Begitu perkara dilimpahkan, langsung ditunjuk majelis hakimnya. Ia tak pernah mengulur waktu mencari hakim yang cocok dengannya. "Pembagian perkara sesuai aturan, jadi omong kosong kalau ada hakim menuding saya tidak merata bagi perkara," ujarnya. ***Wilmar P
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !