![]() |
| Pembangunan Hotel tanpa IMB |
Jakarta, infobreakingnews - Kepala Suku
Dinas (Kasudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Ratu biarkan bangunan Hotel dengan Ijin
Mendirikan Banguan (IMB) bodong. Pasalnya, bangunan Hotel dengan IMB. 00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret
2011 yang
beralamat di Jl. Batu Ceper No. 50, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir Jakarta
Pusat itu tidak ditemukan di administrasi Sudin Perijinan Jakarta Pusat.
“Hasil penyelusuran
kami bahwa IMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 10-02-2011
tidak ada. Tetapi kalau PIMB IMB. 00111/P/GB/2/2011,
tgl 10-02-2011 adalah IMB No.1427 tgl 21-02-2011 atas nama Minda Kasmari Jl.
Gardu Asem No.1, Kec. Kemayoran ( Rumah Tinggal dua lantai). Sementara kalau PIMB. 00111/P/GB/2/2013 tgl 08-03-2013 adalah IMB 03596 tgl 26-4-2013 berada di Jl.
Sawo No.4 Rt004/02, Kel. Gondang Dia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Rido
bagian administrasi Sudin Perijinan Jakarta Pusat
Sebelumnya diberitakan:
Kepala Seksi
Pengawasan Penertiban Bangunan (Kasi P2B) Sudin P2B Jakarta Pusat Daniel berjanji
akan menindak bangunan Hotel di Jl. Batu Ceper,No.50, Kel. Kebon Kelapa, Kec.
Gambir, Jakarta Pusat yang diduga membangun tidak sesuai perizinan.
“Iya, akan
kita tindak kalau benar melanggar perijinan. Terimakasih informasihnya,” ujar
Daniel ketus menjawab wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/05.2013).
IMB
00111/P/GB/2/2013 tanggal 21 Maret 2011 diduga bodong dan langgar Garis Sepadan
Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan garis bebas belakang, bebas kiri
dan kanan bangunan. IMB itu juga tidak mengunakan atasnama.
“Tidak ada
IMB seperti itu,” katanya ketika dia melihat nomor IMBnya. Namun pernyataanya
itu seperti ditahan. Ucapannya tidak berlanjut dan mengalihkan pembicaraan.
Ketika
ditanya seperti apa IMB yang sebenarnya Daniel memilih tidak menjawab. “Maaf,
saya masih sibuk!” katanya. ***Thomson
Gultom



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !