Jakarta, infobreakingnews - Bangunan tingkat lima lantai ,yang terletak
di Jalan D, Jelambar Aladin Rt,0011/07 NO.34-35
Kel,Pejagalan ,Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara , yang tidak
mengantongi Surat Ijin mendirikan
Bangunan {IMB}, namun bangunan tersebut berjalan dengan baik tanpa ada teguran
dan peringatan oleh aparat Pemda setempat ,”terkesan dibiarkan begitu saja” tampa digubris oleh Petugas Pemda /atau P2B dari kecamatan
Penjaringan Jakarta Utara “terkesan Tutup Mata”
Dalam investigasi infobreakingnews.com , selasa 4 Juni 2013.diwilayah
Jalan D Jelambar Aladin tepatnya di TKP ,yaitu Rt,0011/07 NO.34-35,bangunan yang
berlantai 5 yang dikerjakan oleh para buruh bangunan ,baik tukang maupun kenek
,ketika dikompirmasikan dan
dipertanyakan mengenai surat Ijin mendirikan Bangunan mereka tak dapat menjawab
alias berdiam diri sambil mengatakan supaya anda menghubungi ibu ika yang
tertera ditembok nomor Hp nya.
Setelah di hubungi ibu Ika, mengatakan bahwa bangunan miliknya ada yang mengurus ,yaitu bapak Asmuri
,dan tak lama kemudian Asmuri menghubungi pihak wartawan infobreaking news.com,yang mengaku bertugas
di Kodim Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,dan ia minta untuk menemui Dasto petugas P2B Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kepada wartawan.
Namun setibanya di kantor Dasto petugas P2B lantai 2 pada kantor Kecamatan
penjaringan ,ternyata orang yang akan ditemui tidak berada di tempat , oleh karena itu kami minta agar petugas yang berwenang untuk segera
memeriksa bangunan yang tidak mengantongi
IMB tersebut.
Dan setelah berjalan menuju
wilayah Jalan Wijaya di Rt,003/07 kel,Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara ada
Bangunan yang serupa ,yang sedang dikerjakan oleh para buruh bangunan, ternyata
tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) ,hal ini menjadi pertanyaan pada pihak terkait.
***Syarifpudin/Koko



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !