Headlines News :
Home » » Pengadilan Negeri Surakarta Bebaskan Terdakwa Penggelapan Pajak Rp.9,2 Miliar

Pengadilan Negeri Surakarta Bebaskan Terdakwa Penggelapan Pajak Rp.9,2 Miliar

Written By Unknown on Senin, 10 Juni 2013 | 19.23

Solo, infobreakingnews  -  Majelis Hakim yang diketuai Eni Indriyartini, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Budiyati, direktur CV.Kondang Murah Solo, yang diadili di PN Surakarta terkait dugaan korupsi  pajak  sebesar Rp.9,2 miliar.

Budiyati, Direktur CV Kondang Murah Solo yang bergerak di bidang penjualan kayu gelondongan, olahan, serta penjualan bahan bangunan, didakwa melakukan kejahatan pajak pada tahun 2007 dengan merekayasa laporan tahunan yang diserahkan ke kantor pajak. Dalam laporan pemberitahuan tahunan tahun 2007 itu pendapatan perusahaan diperkecil sehingga negara mengalami kerugian Rp 4,7 miliar.


Ulah serupa juga dilakukan pada perusahaannya yang lain, CV Muncul Lestari Mandiri. Budiyati juga didakwa memanipulasi laporan sejak awal 2006 hingga akhir 2007. Selain itu CV Muncul Lestari Mandiri juga tidak didaftarkan sebagai perusahaan yang terkena PPN sehingga selama dua tahun perusahaan tersebut tidak membayar PPN. Dari kasus CV Muncul Lestari Mandiri ini negara dirugikan Rp 1,5 miliar pada tahun 2006 dan Rp 3 miliar pada tahun 2007.

Meskipun demikian, sejak awal memang jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 'sangat ringan'. Budiyati hanya dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dan membayar pajaknya dengan total nilai Rp 9,2 miliar.

Dalam sidang putusan hari ini, Senin (10/6/2013), majelis hakim PN Surakarta yang diketuai Eni Indriyartini menyebutkan terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana karena alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk menjeratnya. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim juga memerintahkan harkat dan martabat terdakwa segera dipulihkan.

Kuasa hukum terdakwa, Johannes, tentu saja puas dengan putusan hakim. Sedangkan pihak JPU mengaku masih harus pikir-pikir. Sementara itu pihak Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Basuki Rahmad, belum mereaksi. Basuki mengatakan hingga saat belum menerima laporan hasil sidang. Pihaknya baru akan mereaksi setelah menerima laporan resmi.

Sementara itu, guru besar ilmu hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, mendorong agar JPU menempuh langkah kasasi. Sebab jika putusan itu diterima akan menimbulkan dampak yang cukup fatal.

"Kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar tidak akan kembali jika putusan itu diterima juga oleh pihak Jaksa Kejari Surakarta. Selain itu akan jadi preseden, masyarakat akan semakin berani melakukan tindakan serupa, karna nyatanya cuma dituntut sangat ringan oleh jaksa dan kemudian diputus bebas oleh hakim" ungkap Jamal merasa sangat prihatin terhadap putusan bebas tersebut.***Andi Adrianto


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved