Headlines News :
Home » » Pengusutan SMS Gelap, Bisa Jadi Novum Baru Bagi Antasari

Pengusutan SMS Gelap, Bisa Jadi Novum Baru Bagi Antasari

Written By Unknown on Sabtu, 15 Juni 2013 | 01.08

Rani dan Antasari Azhar
Jakarta, infobreakingnews  -  Satu dari sekian banyak keunikan perkara pembunuhan atas diri Nasruddin, yang membuat  mantan Ketua KPK Antasari Azhar, smpai kapanpun tidak akan mau berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kebemaran yang hakiki. Menilai penyidik tidak pernah mengupayakan pengadaan barang bukti dalam menyidik laporan terhadap Mabes Polri terkait SMS atau pesan singkat bernada ancaman yang dikirim ke Nasruddin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh.


"Pertanyaannya adalah selama setahun setengah ini apa upaya penyidik untuk dapatkan itu? Itu tidak ada yang dilakukan. Jadi tidak dilakukan tapi dibilang sulit. Ini persoalannya," kata Antasari seusai sidang putusan atas gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Antasari, dalam fakta persidangan dimana status barang barang bukti sudah dikembalikan kepada keluarga korban atau dirampas untuk negara, penyidik sama sekali tidak mengupayakan pengadaan barang bukti. "Misal menemui istri almarhum, meminjam barang bukti atau menemui penuntut umum, meminjam barang bukti, itu tidak ada yang dilakukan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Mabes Polri terkait penanganan kasus SMS atau pesan pendek bernada ancaman yang dikirimkan kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, sebelum ia terbunuh. Mabes Polri sebagai pihak termohon menyatakan bahwa proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245 milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mabes Polri juga menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 itu. Dengan demikian, gugatan praperadilan Antasari tidak dapat diterima dan penyelidikan atas laporan SMS bernada ancaman tersebut akan dilanjutkan.

Kita tau bahwa ada pengawas penyidik, kami tentu minta kepada para penyidik mengseriusi itu," ujar Antasari. Ia berharap, hasil pengusutan SMS gelap itu bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjeratnya dihukum 18 tahun penjara. Dan sesungguhnya ada banyak hal keganjilan uang dirasakan, dimana selama proses panjang persidangan yang akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi Antasari, tidak pernah digali dan dihadapankan kepersidangan, seperti halnya gadis Ranny, isteri siirih ketiga almarhun, yang tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, padahal awalanya pihak Polisi menyebutkan adanya indikasi Cinta segitiga dengan Antasari, sehingga membunuh Nasruddin.***Nadya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved