Jakarta, infobreakingnews - Sidang kasus BCA
melawan gugatan wartawan Senior Kemala Atmojo memasuki babak yang sangat penting.
Setelah dua minggu lalu (27 Mei 2013) Kemala Atmojo menghadirkan saksi ahli , Gildas Deograt Lumy, CISA, CISSP, ISO 27001 LA, Senin 10 Juni 2013 giliran
pihak BCA menghadirkan saksi ahlinya.
Dan pada sidang lanjutan yang digelar , Senin (10/6/2013) merupakan giliran bagi pihat tergugar BCA menghadirkan ahlinya, namun pada kenyataannya, saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan PN Jakarta Pusat yang sedianya direncanakan mau membantu posisi BCA, yang terjadi malah sebaliknya. Dimana didalam
sidang tersebut muncul beberapa point penting yang justru melemahkan
argumentasi dan bukti yang diajukan pihak BCA.
Pertama, saksi ahli BCA ternyata
tidak mengetahui isi Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan
PP No. 82 Tahun 2002 yang antara lain mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi
sebagaimana mestinya. Dengan demikian, data jam yang tidak sinkron antara yang
ada di ATM dan struk yang ditempel oleh BCA, jelas melanggara PP tersebut di
atas.
Kedua, saksi ahli BCA mengakui
bahwa jika terjadi gangguan yang ditunjukkan dengan munculnya tulisan seperti
“Maa, Untuk Sementara Waktu ATM Ini Sedang Mengalami Gangguan Teknis”, maka
pengambilan uang tidak bisa dilakukan. Dan memang begitulah yang dialami Kemala
Atmojo seperti yang disampaikan dalam gugatannya.
Ketiga, dalam sidang terbut,
pengacara BCA menunjukkan bukti tertulis berupa log transaksi yang menunjukkan
bahwa pada 13 Agustus 2012 itu Kemala Atmojo melakukan dua kali transaksi yang
berhasil. Namun, Setelah diteliti oleh pengacara Penggugat, Jhon .S.Panggabean,
ternyata salah satu bukti yang diajukan itu justru menunjukkan tanggal yang berbeda. Bukan tanggal
13 Agutus 2012. Jadi,. Bukti itu jelas salah.
Mengenai transaksi yang berhasil
ini, sesuai dengan pengalaman Kemala Atmojo, justru sangat memperjelas , hanya melakukan satu
kali transaksi yang berhasil pada 13 Agustus 2012 itu. Hal itu juga dibuktikan
dengan print-out buku tabungan Kemala Atmojo yang telah dicetak, bahwa hari itu
memang hanya ada satu kali transaksi pengambiulan tunia yang berhasil dilakukan .
Dalam sidang sebelumnya, Gildas
Deograt Lumy, pakar IT bertaraf internasional, sudah memastikan dalam sidang, bahwa salah satu rekaman CCT yang diberikan adalah tidak orisinal. “Gambar atau
film CCTV itu dihasilkan oleh kamera yang terpisah, bukan kamera yang menempel
di ATM, bagaimana bisa ada kertas struk di gambar itu? Maka saya pastikan bahwa itu
tidak orisinal,” kata Gildas Deograt Lumy, pada persidangan yang lalu.
Maka dapat disimpulkan, kertas struk transaksi yang ada di gambar CCTV itu merupakan rekayasa manual. Dan karena rekayasa,
maka ketemulah “lubang” yang lain, yakni jam di struk berbeda dengan jam yang
ada di CCTV. Yaitu penunjuk waktu di lembaran kertas struk menujukkan bahwa transaksi berhasil pada pukul
12:11:26. Padahal, dalam CCTV terlihat jelas bahwa pada jam tersebut Kemala
Atmojo belum sampai di ATM. Kemala Atmojo baru terlihat pada inframe , masuk dalam rekaman CCTV saja pukul 12:18:48. Jadi bagaimana mungkin struk bisa keluar padahal orangnya
saja belum sampai diruang ATM.
“Buat saya, ini bukan soal uang.
Ini soal kebenaran. Soal integritas dan harga diri. Saya marah karena BCA memberikan bukti
yang tidak sesuai dengan apa yang saya alami. Dan menurut saya, Bank tidak
boleh melakukan kecorohan yang sangat fatal seperti itu kepada nasabahnya. Jadi ini memang perjuangan
menegakkan kebenaran,” kata Kemala Atmojo kepada infobreakingnew.com, sesaat usai persidangan, Senin (10/6/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !