Headlines News :
Home » » MA Akan Kenakan Sangsi Parsel

MA Akan Kenakan Sangsi Parsel

Written By Unknown on Jumat, 12 Juli 2013 | 11.06


Jakarta, infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) mengharapkan pemerintah daerah (PEMDA) segera menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan Keputusan Presiden No 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


"Harapan MA, masing-masing pemda segera membuat aturan yang sesuai dengan daerah itu. Jangan sampai regulasi yang dibentuk bertentangan dengan undang-undang dan merugikan hak konstitusi warga negara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jakarta, kemarin.

Menurut Ridwan, masih ada payung hukum dalam mengatur peredaran dan perdagangan minuman beralkohol meski Kepresnya telah dibatalkan MA. "Masih ada undang-undang yang mengatur. Yang penting, paskaputusan ini kebijakan atau sikap pejabat publik untuk menindaklanjuti regulasi baru," tuturnya. UU yang mengatur minuman beralkohol adalah UU Perdagangan dan UU Kesehatan.

Ridwan juga memaparkan, salah satu faktor dibatalkannya Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol adalah agar ormas tidak melakukan razia (sweeping).

MA sendiri, kata Ridwan, menyadari peredaran dan perdagangan minuman beralkohol sudah sangat mengkhawatirkan. Di mana-mana minuman beralkohol bisa didapatkan dengan begitu mudahnya.

Meski begitu, aturan mengenai minuman beralkohol tidak harus diatur oleh pusat karena masing-masing daerah memiliki karakteristik masing-masing. "Mungkin di suatu daerah minuman beralkohol menjadi suatu masalah, akan tetapi tidak di daerah lain," ujarnya.

Terkait parsel yang bakal marak menjelang Lebaran, MA menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan.

Surat edaran itu diterbitkan pada 10 Juli 2013 dan ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa pegawai di lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan. MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima. ***Thomson Gultom


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved