Jakarta, infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) mengharapkan
pemerintah daerah (PEMDA) segera menindaklanjuti putusan MA yang
membatalkan Keputusan Presiden No 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Harapan MA, masing-masing
pemda segera membuat aturan yang sesuai dengan daerah itu. Jangan sampai
regulasi yang dibentuk bertentangan dengan undang-undang dan merugikan
hak konstitusi warga negara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
Ridwan Mansyur, Jakarta, kemarin.
Menurut Ridwan, masih ada payung
hukum dalam mengatur peredaran dan perdagangan minuman beralkohol meski
Kepresnya telah dibatalkan MA. "Masih ada undang-undang yang
mengatur. Yang penting, paskaputusan ini kebijakan atau sikap pejabat
publik untuk menindaklanjuti regulasi baru," tuturnya. UU yang
mengatur minuman beralkohol adalah UU Perdagangan dan UU Kesehatan.
Ridwan juga memaparkan, salah satu
faktor dibatalkannya Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol adalah agar ormas tidak melakukan razia
(sweeping).
MA sendiri, kata Ridwan, menyadari
peredaran dan perdagangan minuman beralkohol sudah sangat
mengkhawatirkan. Di mana-mana minuman beralkohol bisa didapatkan dengan
begitu mudahnya.
Meski begitu, aturan mengenai
minuman beralkohol tidak harus diatur oleh pusat karena masing-masing
daerah memiliki karakteristik masing-masing. "Mungkin di suatu
daerah minuman beralkohol menjadi suatu masalah, akan tetapi tidak di
daerah lain," ujarnya.
Terkait parsel yang bakal marak
menjelang Lebaran, MA menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013
tentang Larangan Memberikan Parsel kepada pejabat MA dan pimpinan
pengadilan.
Surat edaran itu diterbitkan pada 10
Juli 2013 dan ditujukan kepada pejabat eselon I dan II MA, ketua
pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di
seluruh Indonesia.
Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa
pegawai di lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya dilarang memberi
parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan. MA akan mengenakan
sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun
penerima. ***Thomson Gultom
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !