Headlines News :
Home » » Tim Anti Teror Densus 88 Digugat.

Tim Anti Teror Densus 88 Digugat.

Written By Unknown on Selasa, 30 Juli 2013 | 09.25

Jakarta, infobreakingnews - Akibat salah tangkap dan terlanjurnya disiksa secara berat dua korban warga Tulung Agung oleh tim anti teror Densus 88, maka Indnesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi salah tangkap  ,yakni Sapari (49) dan Mugi Hartanto (38). Kasus salah tangkap di Tulungagung adalah salah satu bukti kekejian polisi, khususnya Densus 88.
Kasus ini tidak boleh ditolerir. Lembaga-lembaga negara, seperti DPR dan Komnas HAM perlu mempersoalkan kasus ini secara serius, antara lain memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kapolri dan komandan Densus 88. Hal ini dikatakan oleh Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (30/7/2013).
"Korban harus menuntut pidana dan perdata. Pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana adalah anggota Densus yang melakukan penangkapan dan penyiksaan, kemudian komandan Densus di lapangan maupun komandan Densus yang memerintahkan penangkapan. Mereka yang dituntut secara pidana harus segera ditahan, mengingat penyiksaan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, " Neta menegaskan.
Sedangkan kapolda dan kapolri bisa dituntut secara perdata. Dalam kasus salah tangkap di Inggris lima tahun lalu, imbuh Neta, pengadilan memerintahkan polisi inggris membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar (jika dirupiahkan) kepada korban salah tangkap.
Tuntutan perdata dan pidana ini, kata Neta lagi, harus dilakukan korban. IPW kemudian berharap Muhammadiyah yang sejak awal membantu advokasi terhadap korban bisa segera mengajukan tuntutan perdata dan pidana agar ada pembelajaran pada polisi maupun densus 88 agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Apalagi dalam kasus Tulungagung, Mabes Polri sempat merilis sedemikian rupa, yang memaparkan seolah-oleh korban adalah teroris benaran. Pernyataan Humas Mabes Polri tsb merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter bagi korban.
"IPW berharap Kapolri dan Humas Mabes Polri berjiwa besar untuk meminta maaf kepada korban. Wilayah Polda Jatim belakangan ini banyak terjadi aksi salah tangkap. Setidaknya ada lima kasus salah tangkap yang menimbulkan kontroversi di Jatim. Kasus Tulungagung menunjukkan betapa buruknya kinerja Densus 88 dan intelijen kepolisian," ujar Neta.
Informasi intelijen yang tidak akurat, lanjutnya, ditelan mentah-mentah dan melakukan penangkapan dan penyiksaan secara membabi buta terhadap korban. Kasus malpraktek yang dilakukan Polri dan Densus ini, Neta menegaskan kembali sangat menakutkan publik serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Belajar dari kasus ini sudah saatnya Kapolri mengevaluasi kinerja Densus 88 dan sudah saatnya kalangan DPR, Komnas HAM dan komponen-komponen masyarakat lainnya mengontrol secara ketat sikap, prilaku, dan kinerja Densus 88. Jika kontrol ketat tidak dilakukan, dipastikan Densus 88 akan semakin sewenang-wenang dan kasus salah tangkap terus terulang," pungkas Neta S Pane.

Tidak bisa dibayangkan jika korban salah tangkap yang dilakukan tim anti teror Densus 88 ini hingga tewas ditembak, mengingat banyaknya korban yang diduga terlibat teroris, tewas tertembak Densus 88.***Andi Adrianto.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved