Headlines News :
Home » » 4 Hakim Agung Yang Di Incar KPK

4 Hakim Agung Yang Di Incar KPK

Written By Unknown on Senin, 26 Agustus 2013 | 21.29


Jakarta, infobreakingnews  - Putusan Mahkamah Agung memutus lepas Koruptor Sudjiono Timan , kian hari mengundang kegeraman berbagai pihak, bahkan dua mantan Ktua MA, Bagir Manan dan  Arifin Tumpa, ikut marah dan kecewa berat atas PK yang melepas sang koruptor bebas dari hukuman, padahal sang koruptor masih dalam posisi buron, dan tidak menghargai hukum.

Apalagi Menurut Bagir Manan, sangat janggal PK Timan langsung ditunjuk oleh Djoko Sarwoko, sebagai Ketua Majelis PK Timan, yang pensiun pada pada 31 Desember 2012 lalu, serta merta menunjuk halim agung Suhadi sebagai ketua mejelis hakim, padahal semustinya Djoko Sarwoko mustinya mengembalikan perkara PK Timan itu lebih dulu ke pada Kamar Pidana, sebagaimana lazimnya jika sang ketua mejelis hakim memasuki masa pensiun.

Kejanggalan ini menurut mantan Ketua MA Bagir Manan semakin jelas ada yang tidak beres, karena ternyata Djoko Sarwoko pun sejak awal sudah berencana ingin melepas bebas Timan ditingkat Pk ini.yang 
Yang paling menyedihkan adalah justru perkara  Timan ditingkat PK ini , yang bersangkutan sedang buron, yang mustinya dijadikan pertimbangan hukum untuk tidak mengabulkan PK nya.

Makanya sangat wajar jika KY mengendus adanya suap yang sangat fantastis jumlah yang mengalir kepada majelis hakim PK, kecuali Sri Murwahyuni, satu satunya hakim agung, yang mustinya sebagai ketua mejelis pada PK ini karena dinilai yang paling senior, justru hanya Sri yang menolak bebas Timan dalam PK tersebut.

Mustinya dalam minggu ini KPK harus sudah menangkap ke 4 hakim agung yang diisukan KY menerima suap. Apalagi pada PK  bebas ini ,majelis hakim telah menganulir pidana tambahan berupa uang pengganti Rp.369 miliar dan US$98 juta, atau setara total dengan Rp.1,2 triliun.

Dan ini ke 4 hakim agung yang patut diperiksa itu ;Suhadi, mantan KPN Tanggerang, Andi Samsan, mantan humas PN Jakarta Pusat,dan dua hakim ad hoc, Sofyan Marthabaya, dan Abdul Latief.

Padahal 9 tahun yang silam Timan dijatuhkan hukuman  oleh ketua majelis Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Soeparman, Iskandar Kamil dan Arbijoto. Dalam vonis yang diketok pada 3 Desember 2004, majelis kasasi setuju Timan dijatuhi hukuman 15 tahun pidana karena melakukan tindak pidana korupsi."Menghukum pula terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti US$ 98 juta dan Rp 369,446 miliar," demikian amar kasasi bernomor 434 K/PID/2003 
***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved