![]() |
| Hakim Poernomo Edhie |
Jakarta, infobreakingnews - Setelah enam bulan berpekara di pengadilan, akhirnya kasus
skandal perbankan BCA diputus majelis hakim hari ini, Rabu 31 Juli 2013.
Majelis hakim yang dipimpin Poernomo akhirnya memenangkan gugatan wartawan
senior Kemala Atmojo atas pendebetan yang tidak sah yang dilakukan oleh BCA.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan:
Pertama, mengabulkan gugatan Kemala Atmojo. Kedua, menyatakan BCA telah
melakukan perbuatan melawan hokum. Ketiga, menghukum BCA untuk membayar ganti
rugi material sebesar Rp. 1.2500.000,- dan immaterial sebesar 500 juta rupiah.
“Sementera saya puas. Akhirnya kebenaran itu muncul juga,”:
kata Kemala Atmojo kepada Infobreakingnews.com seusai sidang. “Ini bukan soal
uang. Ini soal memperjuangkan kebenaran, soal mempertahankan integritas. Saya
tidak rela integritas yang saya jaga berpuluh tahun hendak dihancurkan begitu
saja oleh BCA.”
Apakah setelah ini akan melakukan pengadian secara pidana?
“Kami pikirkan nanti,” jawab Jhon SE Panggabean, pengcara penggugat, di
pengadilan.
Kasus ini bermula ketika pada 13 Agustus 2012 Kemala Atmojo
hendak mengambil uang tunai di ATM BCA Tamini Square. Pada pengambilan pertama,
ternyata ATM mengalami gangguan. Karena itu Kemala Atmojo pindah ke ATM di
sebelahnya. Berhasil. Dan itulah yang tercetak di buku tabungan Kemala Atmojo.
Bahwa hari itu hanya ada satu kali transaksi pengambilan tunai sebesar Rp.
1.2500.000,- yang berhasil.
Namun, sepuluh hari kemudian, BCA melakukan pendebetan lagi
sebesar Rp, 1.250.000,-. BCA berdalih bahwa pada 13 Agustus 2012 itu Kemala
Atmojo berhasil melakukan dua kali pengambilan tunai. Tentu saja Kemala Atmojo
keberatan.
Lalu Kemala Atmojo meminta bukti rekaman CCTV. Setelah
melalui proses panjang, akhirnya BCA memberikan rekaman CCTV. Dan inilah yang
menjadi salah satu sumber persoalan. Menurut AHli IT kaliber internasional,
Gildas Deograt Lumy, CCTV yang diberikan itu tidak orisinal.
“Anda bayangkan saja, untuk apa saya harus berpindah ke ATM
di sebelahnya kalau dari ATM pertama sudah berhasil? Toh pecahan kedua ATM itu
sama, yakni lima puluh ribuan. Kedua, kalau toh saya paksakan, saldo saya tidak
bakalan cukup. Saat itu saldo saya di bawah Rp. 2.500.000,-. Mana mungkin ATM
mau mengeluarkan uang melebihi saldo yang ada?” tambah Kemala lagi.
Sebelumnya, preseden buruk juga terjadi. Tiba-tiba, rekening
Kemala Atmojo didebet oleh BCA sebesar Rp. 20 juta lebih, dengan keterangan
“Koreksi Atas Nama Beda”. Jadi seakan-akan sebelumnya ada uang masuk sebesar
jumlah di atas, namun karena salah nama maka BCA merasa punya hak untuk
mengambil lagi. Padahal, uang masuk sejumah tersebut di atas tidak pernah ada.
Kini, keadilan telah ditegakkan. Kebeneran, pada akhirnya
memang harus menang. Dan ini tentunya bisa menjadi pelajaran bagi banyak pihak.
Bagi bank, ke depan harus lebih jujur dan membenahi sistemnya. Bagi
masyarakat, kini tak perlu ragu lagi
untuk memperjuangkan hak-haknya dan merahih kebenaran yang sesungguhnya. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !