Jakarta, infobreakingnews - Ketua Majelis Hakim R. Anton, SH menjatuhkan vonis bebas
terhadap terdakwa Arjanto Moedjono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu
(25/09/2013). Menurut majelis tidak
ditemukan adanya suatu tindakan melawan hukum atas kontrak sewa menyewa itu.
“Terdakwa Arjanto Moedjono, (42), yang
tinggal di Jl. H.
Abdul Kodir, No. 52, RT. 04/ RW. 07, Cipete Selatan, Jakarta Selatan dibebaskan dari segala tuntutan, membebaskan
terdakwa dari segala jenis
penahanan, memulihkan
Harkat dan Martabat serta nama baik terdakwa pada keadaan semula serta membebankan biaya yang timbul dalam
perkara ini kepada Negara,”
ucap Ketua Majelis Hakim R. Anton, SH saat
membacakan tututsannya yang didampingi anggota majelis Eko, SH dan Purwanto,
SH.
Menurut majelis, dari keterangan saksi saksi yang
terungkap dipersidanangan dan bukti bukti yang diperlihat dimuka persidangan,
terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudi Haryansyah, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Utara dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP,
yang mana terdakwa Arjanto Moedjono
pada hari selasa tanggal 23 Februari 2010 bertempat
di PT Transporindo Lima Perkasa, Jl. Enggano No. 94D, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara dengan
sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri barang kepunyaan orang lain.
“Perjanjian kontrak sewa menyewa lahan dan gudang yang
menjadi objek perkara sah didepan notaris antara terdakwa sebagai Direktur PT
Jindo Kodeco Heavy Industry (JKHI) dengan PT Transporindo Lima Perkasa (TLP) dengan nilai kontrak Rp.
1.693.757.693 (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga tujuh ratus lima
puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah) untuk kontrak 5
tahun dari 2007 samapai dengan 2012 dan pembayaran itu
dilakukan dengan cara mentranfer ke rekening pribadi terdakwa. Jadi tidak ada unsur memperdaya orang lain. Dan
dengan saudari Yuliani adalah direktur utama PT Kodeco Timber jadi tidak ada
kaitannya dengan PT Jindo Kodeco Heavy Indutry,” papar sang Ketua majelis.
Majelis juga
menyatakan bahwa kedudukan PTUN tidak
berwenang membatalkan RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham ) Luara Bisa yang
sudah disahkan dinotaris serta didaftarkan ke Kemementerian –Hukum dan HAM.
“Oleh karena dakwaan pertama tidak terbukti maka tidak perlu lagi mejelis
mempertimbangkan dakwaan kedua,” tegasnya.
Sandi
Ebenezer Situngkir, SH, MH, Antoni Silo, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari SENSASI LAW FIRM, yang
berkantor di Jl. Pramuka Raya No. 19a, Matraman, Jakarta Timur mengatakan bahwa
dari awal perkaranya dipaksakan.
“Dari awal perkara ini dipaksakan. Tidak ada dasar
hukumnya pelapor melaporkan klien kami. Karena pelapor tidak pernah dirugikan
dalam sewa menyewa lahan. Polisi dan jaksa tidak memasukan dokumen bukti bukti
surat perjajian kontrak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itulah yang
menjadi perdebatan kita dengan penyidikan kepolisian. Dan dalam persidangan ada
20 item dokumen yang kita tambahkan dan kita ajukan kepada mejelis dan dokumen
itulah yang membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” ungkap Sandi
Ebenezer Situngkir.
“Kami sangat merasakan begitu beratnya beban mental dan
penderitaan yang dirasakan klien kami. Kami tahu itu. puji Tuhanlah dalam
persidangan kita masih melihat dan ketemu hakim yang jujur dan adil,” tambah
Sandi Ebenezer Situngkir.
Semetara Antoni Silo, SH tim Penasehat Hukum terdakwa
mengaku sangat terbebani dalam menangani perkara ini. “Baru pertama kali saya
mengalami ketegangan yang teramat sangat didalam menangani perkara. Saya trauma
pengalaman dikepolisian. Klien kami harus ditahan didalam tahanan sel Rutan
Polres Metro Jakarta Utara selama
tiga bulan dalam ketidak berdayaan. Kami sudah berupaya dengan segala daya agar
tidak dilakukan penahanan namun tak dikabulkan. Itulah yang membuat saya cukup
tegang,” ucapnya.
Awalnya Antoni sangat kuatir jika majelis juga
menilai lain sehingga menghukum
kiliennya yang secara pakta tidak berbuat salah apalagi melawan hukum atas
tindakannya membuat perjanjian kontrak sewa atas lahan dan gudang yang
merupakan hak miliknya.
“Baru dinegara
kita ini orang bisa dituntut karena menerima haknya. Untungnya majelis jeli dan
tidak “masuk angin” sehingga kalien kami terbebas dari tun tutan hukum. Keadilan benar-benar berpihak kepada kebenaran,” ungkap
Antoni.
Sesuai dengan keterangan saksi saksi yang didengarkan
dipersidangan yakni Ari Awaluddin Harahap,
SE, Direktur Keuangan PT Transporindo Lima (TLP) Perkasa, Lidya Enawati staf Keuangan PT TLP, Saksi Ahmad Ridwan, Dirut PT TLP , Saksi Saiful Mahdi bahwa para saksi tahu terjadinya transaksi kontrak sewa menyewa
lahan tersebut dan dihadapan notaris.
Ditambahkan lagi
keterangan saksi ade charge (Saksi meringankan) Daniel Alfredo yang mengatakan bahwa benar terdakwa
sebagai mantan Direktur Utama PT Jindo Kodeco Heavy Industries (JKHI) periode 2008- 2011. Dan saksi menghadiri
RUPS-LB sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tahun 2011, tahun 2012, tahun 2013 dan saksi adalah Komisaris
PT JKHI periode 2011- 2012. Dan pada Oktober 2011 saksi dipilih sebagai
Presiden Komasaris Perseroan sedangkan Presiden Direktur adalah Mahatma Dewana
Prya, Dan pada tahun 2011 terdakwa
telah mepertanggungjawabkan kepengurusan dalam RUPS-LB sebagai Dirut PT JKHI.
Bahwa
Benar pada Rapat Umum Pemegang Saham Oktober 2011, Perusahaan menerima dengan baik seluruh
hasil kinerja pengurus pada saat terdakwa
menjadi Presiden Direktur perusahaan termasuk penyewaan lahan berupa tanah dan
bangunan milik PT Jindo Kodeco Heavy Industries yang berada di Kawasan Berikat
Nusantara Marunda.
Dan saksi mengetahu bahwa uang kontrak lahan itu
dipergunakan untuk biaya operasional PT
Jindo Kodeco Heavy Industries.
(Thoms Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !