Headlines News :
Home » » Arjanto Moejono Divonis Bebas

Arjanto Moejono Divonis Bebas

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 19.27

Jakarta, infobreakingnewsKetua Majelis Hakim R. Anton, SH menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Arjanto  Moedjono,  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/09/2013).  Menurut majelis tidak ditemukan adanya suatu tindakan melawan hukum atas kontrak sewa menyewa itu.

“Terdakwa Arjanto  Moedjono,  (42),  yang tinggal di Jl. H. Abdul Kodir,  No. 52, RT. 04/ RW. 07, Cipete Selatan,   Jakarta Selatan dibebaskan dari segala tuntutan, membebaskan terdakwa  dari segala jenis penahanan, memulihkan Harkat dan Martabat serta nama baik terdakwa pada keadaan semula serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” ucap Ketua Majelis Hakim  R. Anton, SH saat membacakan tututsannya yang didampingi anggota majelis Eko, SH dan Purwanto, SH.

Menurut majelis, dari keterangan saksi saksi yang terungkap dipersidanangan dan bukti bukti yang diperlihat dimuka persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudi Haryansyah, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP, yang mana terdakwa Arjanto Moedjono pada hari selasa tanggal 23 Februari 2010 bertempat di PT Transporindo Lima Perkasa, Jl. Enggano No. 94D, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku milik sendiri barang kepunyaan orang lain.
“Perjanjian kontrak sewa menyewa lahan dan gudang yang menjadi objek perkara sah didepan notaris antara terdakwa sebagai Direktur PT Jindo Kodeco Heavy Industry (JKHI) dengan PT Transporindo Lima Perkasa (TLP) dengan nilai kontrak Rp. 1.693.757.693 (satu milyar enam ratus Sembilan puluh tiga tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh tiga rupiah) untuk kontrak  5 tahun dari 2007 samapai dengan 2012 dan pembayaran itu dilakukan dengan cara mentranfer ke rekening pribadi terdakwa. Jadi tidak ada unsur memperdaya orang lain. Dan dengan saudari Yuliani adalah direktur utama PT Kodeco Timber jadi tidak ada kaitannya dengan PT Jindo Kodeco Heavy Indutry,” papar sang Ketua majelis.
 Majelis juga menyatakan bahwa  kedudukan PTUN tidak berwenang membatalkan RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Saham ) Luara Bisa yang sudah disahkan dinotaris serta didaftarkan ke Kemementerian –Hukum dan HAM. “Oleh karena dakwaan pertama tidak terbukti maka tidak perlu lagi mejelis mempertimbangkan dakwaan kedua,” tegasnya.  
Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH, Antoni Silo, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari SENSASI LAW FIRM, yang berkantor di Jl. Pramuka Raya No. 19a, Matraman, Jakarta Timur mengatakan bahwa dari awal perkaranya dipaksakan.

“Dari awal perkara ini dipaksakan. Tidak ada dasar hukumnya pelapor melaporkan klien kami. Karena pelapor tidak pernah dirugikan dalam sewa menyewa lahan. Polisi dan jaksa tidak memasukan dokumen bukti bukti surat perjajian kontrak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itulah yang menjadi perdebatan kita dengan penyidikan kepolisian. Dan dalam persidangan ada 20 item dokumen yang kita tambahkan dan kita ajukan kepada mejelis dan dokumen itulah yang membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” ungkap Sandi Ebenezer Situngkir.

Sandi juga memuji keojektifan majelis dalam menilai perkara ini. Menurutnya, majelis sangat merasakan secara nyata bahwa dalam perkara ini ada hal hal yang disembunyikan. Dan yang tersembunyi itulah yang diungkapkan dipersidangan sehingga terlihat terangbenderang dan apa yang tidak tersurat yang ada dalam pikiran pikiran tentang keinginnan bahwa kebenaran akan selalu menang walapun terkadang sakit, ungkapnya.

“Kami sangat merasakan begitu beratnya beban mental dan penderitaan yang dirasakan klien kami. Kami tahu itu. puji Tuhanlah dalam persidangan kita masih melihat dan ketemu hakim yang jujur dan adil,” tambah Sandi Ebenezer Situngkir.

Semetara Antoni Silo, SH tim Penasehat Hukum terdakwa mengaku sangat terbebani dalam menangani perkara ini. “Baru pertama kali saya mengalami ketegangan yang teramat sangat didalam menangani perkara. Saya trauma pengalaman dikepolisian. Klien kami harus ditahan didalam tahanan sel  Rutan Polres Metro Jakarta Utara selama tiga bulan dalam ketidak berdayaan. Kami sudah berupaya dengan segala daya agar tidak dilakukan penahanan namun tak dikabulkan. Itulah yang membuat saya cukup tegang,” ucapnya.
 Awalnya Antoni sangat kuatir jika majelis juga menilai lain sehingga  menghukum kiliennya yang secara pakta tidak berbuat salah apalagi melawan hukum atas tindakannya membuat perjanjian kontrak sewa atas lahan dan gudang yang merupakan  hak miliknya.

“Baru dinegara kita ini orang bisa dituntut karena menerima haknya. Untungnya majelis jeli dan tidak “masuk angin” sehingga kalien kami terbebas dari tun tutan hukum. Keadilan  benar-benar berpihak kepada kebenaran,” ungkap Antoni.  

Sesuai dengan keterangan saksi saksi yang didengarkan dipersidangan yakni  Ari Awaluddin Harahap, SE, Direktur Keuangan PT Transporindo Lima (TLP) Perkasa, Lidya Enawati staf Keuangan PT TLP, Saksi Ahmad Ridwan, Dirut PT TLP ,  Saksi Saiful Mahdi bahwa para saksi tahu terjadinya transaksi kontrak sewa menyewa lahan tersebut dan dihadapan notaris.

Ditambahkan lagi keterangan saksi ade charge (Saksi meringankan)  Daniel Alfredo yang mengatakan bahwa benar terdakwa sebagai mantan Direktur Utama PT Jindo Kodeco Heavy Industries (JKHI) periode 2008- 2011. Dan saksi  menghadiri RUPS-LB sebanyak 3 (tiga)  kali yaitu tahun 2011, tahun 2012, tahun 2013 dan saksi adalah  Komisaris PT JKHI periode 2011- 2012. Dan pada Oktober 2011 saksi dipilih sebagai Presiden Komasaris Perseroan sedangkan Presiden Direktur adalah Mahatma Dewana Prya, Dan pada tahun 2011 terdakwa telah mepertanggungjawabkan kepengurusan dalam RUPS-LB sebagai Dirut PT JKHI.

Bahwa Benar pada Rapat Umum Pemegang Saham Oktober 2011, Perusahaan menerima dengan baik seluruh hasil kinerja pengurus pada saat terdakwa menjadi Presiden Direktur perusahaan termasuk penyewaan lahan berupa tanah dan bangunan milik PT Jindo Kodeco Heavy Industries yang berada di Kawasan Berikat Nusantara Marunda.

Dan saksi mengetahu bahwa uang kontrak lahan itu dipergunakan untuk biaya operasional  PT Jindo Kodeco Heavy Industries. (Thoms Gultom)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved