Headlines News :
Home » » Majelis Hakim Abaikan Prinsip Hukum Murah Dan Cepat

Majelis Hakim Abaikan Prinsip Hukum Murah Dan Cepat

Written By Unknown on Rabu, 18 September 2013 | 11.37

Manurung, SH, A. Arivai Amin, SH Ombun Sidauruk, SH  
Jakarta, infobreakingnews - Ketua Departemen Advokasi Masyarakat Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) A. Arivai Amin  mengatakan bahwa pada prisipnya proses hukum Indonesia itu adalah cepat dan berbiaya murah. “Saya kira mejelis hakim harus mengadopsi prinsip hukum kita “Cepat dan Berbiaya murah”. Kalau tidak, bisa hancur negara ini hanya oleh hal hal yang sia sia. Jika proses hukum perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam kategori TIPIRING (tindak pidana ringan) proses persidangan memakan waktu satu tahun, ini sangat luar biasa. Dan Ini sudah masuk record terlama dalam persidangan,” ucap Arivai.

 Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai penundaan sidang kasus perbuatan tidak menyenang  yang mana proses persidangannya sudah memakan waktu  enam bulan sementara agenda persidangan baru masuk tahap pemeriksaan saksi korban.  “N.O (Niet Onvanklijke verklaard) atau perkara tidak dapat dilanjutkan minimal dihentikan sementara sampai saksi korban dapat dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Dia menjelas,banyak alasan mengapa harus dihentikan, kasus ini adalah perkara delik aduan, jadi pelapor harus diperiksa terlebih dahulu. Kedua, tersangka adalah advokat yang sedang menjalankan tugas dan seharusnya itu dilindungi hukum dan kekebalan hukumnya jelas diatur dalam undang undang advokat. Dia menambahkan, jika ini diteruskan maka persidangan sudah melanggar azas peradilan cepat dan murah, ungkap Arivai


Demikian juga halnya diungkapkan Elisa Manurung, SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa bahwa pelapor telah mempermainkan hukum. “Saksi korban mestinya mengerti dan bertanggungjawab atas perbuatanya. Ini merupakan penghinaan terhadap peradilan (content of cour). Tapi itu adalah kewenangan ketua majelis yang menyidangkan perkara ini. Dalam persidangan jelas saya lontarkan agar majelis mengambil sikap kepada JPU yang tidak dapat mengahadirkan saksi korban,” ungkapnya.


Memang, dalam persidangan suara lantang Elisa cukup membahana saat menyampaikan keberatan keberatannya kepada majelis atas sikap JPU yang dianggap lemah dan tidak tegas dalam menyampaikan panggilan terhadap saksi korban. Kepiawaianya menguasai hukum hingga membuat ketua majelis hakim harus membuka KUHAP dan menunjukkan pasal tetang kewenangannya karena merasa ditekan olehnya agar majelis bersikap terhadap proses persidangan dan JPU.

Sementara Ombun Suryono Sidauruk, SH yang masuk dalam tim PH  juga mengeluhkan proses persidangan yang memakan waktu lama. “Jaksa bisa melakukan panggilan paksa terhadap saksi. Ini penghinaan kepada peradilan. Jangan membuat penting sesuatu tetapi tidak bertanggungjawab. Saksi korban tentunya mempunyai kepentingan hingga melakukan pelaporan. Setelah laporannya diproses malah membiarkan terlapor terlantar. Hukim harus dipertanggungjawabkan pelapor bukan hanya terdakwa, hukum bukan untuk dibuat main main. Jangan mentang mentang semua bisa diatur,” tegas Ombun.

Hal itu dikatakannya karena pelapor atau saksi korban merupakan salah satu pengusaha besar dan yang sangat berpengaruh di Indonesia dan bisnisnya sudah merambah sampai kemanca negara sejak puluhan tahun silam, yakni Yohannes Budi Sutrisno Kotjo.

Kasus Perbuatan tidak menyenangkan atas nama terdakwa Drs. Rudy Gunawan, SH yang juga sebagai Advokat telah didakwa melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Yohannes Budi Sutrisno Kotjo saat menjalankan profesinya sebagai pengacara membela kepentingan kliennya.

Rudy Gunawan melakuka penagihan atas hutang PT Pathay Internasional US$ 1.000.000 milik Yohanes Budi Sutrisno Kotjo atas kuasa dari PT Chi. Namum pada proses penagihan itu Rudy Gunawan dilaporkan telah melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Namun pada proses persidangannya saksi korban tidak pernah hadir dalam persidangan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi korban. Sudah tiga kali persidangan ditunda namun JPU tak kunjung dapat menghadirkan saksi korban kepersidangan. Besok, Kamis (19/09/2013) merupakan sidang ke 4 agenda pemeriksaan saksi korban. Meskipun sebelumnya sudah diberikan 2 minggu (14 hari) waktu pada JPU untuk menghadirkan saksi korban. (thomson Gultom)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved