Jakarta, infpbreakingnews - Sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan menjadi penghinaan
buat peradilan. Dimana saksi korban yang sangat berkepentingan dengan perkara
sebagai pelapor telah menggantung
perkara ini karena tidak pernah hadir kemuka persidangan untuk diperiksa
keterangannya sebagai saksi korban.
Maria Manorek sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dianggap tidak serius menjalankan
tugasnya untuk mengahadirkan saksi korban meskipun sudah 45 hari tenggak
waktu yang diberikan majelis hakim.
Empat kali jadwal persidangan yang sudah ditunda, JPU hanya
mengahadirkan secari kertas kepersidangan yang menyatakan saksi Yohannes Budi
Sitrisno Kotjo tidak dapat hadir kepersidangan karena sedang menjalankan
bisnisnya diluar negeri. Dan keabsahaan surat pernyataan tidak dapat hadir itu
pun diperdebatkan para Penasehat Hukum (PH) terdakwa karena hanya
ditandatangani sekretarisnya bukan tanda tangan saksi korban.
Elisa Manurung, SH Penasehat Hukum terdakwa Drs. Rudy
Gunawan, SH sangat menyayangkan ketidak seriusan JPU melakukan pemanggilan.
“Majelis yang terhormat, kami memohon
supaya memerintahkan JPU untuk serius memanggil saksi. Bila penting dipanggil
paksa dengan bantuan polisi. Masak membuat orang jadi terdakwa bisa, kok,
memanggil saksi tidak becus! Dan kami juga sangat mempertanyakan keabsahan
surat yang dibacakan JPU, jangan jangan dibuat sendiri. Dan bukti tiketing yang
ditunjukkan juga sangat mecurigakan. Bagaimana tiket ada yang corat coret?”, lontar
Elisa dimuka persidangan.
Karena desakan dari para PH terdakwa , majelis pun
mengeluarkan jurus pamungkas, yakni KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana). “Sesuai Pasal 159 ayat 2 KUHAP, Hakim dapat
memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi atau terdakwa kepersidangan. Itulah
kewenangan mejelis. Dan apa yang disuguhkan Jaksa itulah yang kita proses
dipersidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menjawab
desakan penasehat hukum.
Ombun Suryono Sidauruk, SH yang duduk di deretan Penasehat
Hukum juga meminta ketegasan majelis agar menghentikan kasus ini atau paling
tidak menghentikan sementara sampai JPU dapat menghadirkan saksi.
Ruang sidang yang dipenuhi pengunjung ini menambah suasana
panas. Persidangan yang cukup mendapat perhatian ini mayoritas dihadiri para
pengacara. Maklum, terdakwanya adalah seorang pengacara senior yang sudah punya
nama yang dijadikan tersangka pada saat menjalankan profesinya membela
kepentingan kliennya.
Informasi yang dihimpun , saksi korban
merupakan seorang pengusaha ternama dinegeri ini. “Ah, kalau bukan seorang yang
berpengaruh dan berkuasa kasus ini tidak bakalan lanjut. Sangat kecil sekali
peluang kasus ini untuk di P21. Iya, kita tahulah, dinegeri kita semua bisa
diatur,” ucap sumber yang tak mau disebut namanya.
Sidang kasus perbuatan
tidak menyenangkan atas nama terdakwa Drs. Rudy Gunawan, SH untuk yang ke tiga
kalinya persidangannya ditunda, karena saksi korban Johannes Kotjo yang merupakan salah satu pengusaha besar di
Indonesia tidak pernah hadir dipersidangan.
Sidang hari ini, Kamis (19/09/2013)merukan sidang ke empat
yang masih agenda pemeriksaan saksi korban. “Jika besok saksi korban tidak
hadir maka kita akan minta ketegasan majelis agar sidang ini dianggap tidak
layak dilanjutkan atau dihentikan sementara. Ini namanya pelecehan terhadap
peradilan. Hukum dipermainkan. Tidak selamanya hukum itu dapat dipermainkan,”
ucap Ketua Departemen Hukum Advokasi Masyarakat Assosiasi Advokat Indonesia
(AAI) A. Arivai Amin yang dubungi lewat Hpnya, Rabu malam.
Ketua Majelis Hakim sudah berulangkali memperingatkan JPU agar mengahadirkan saksi “Saudara Jaksa, buat surat panggilan yang
resmi. Bilang sama polisi, bila perlu dijemput paksa. Pengadilan ini bukan
pengadilan main main,” tegas Ketua
Majelis Hakim kepada JPU.
Sekedar mengingatkan!
Drs. Rudy Setia Gunawan, SH adalah
Advokat & Pengcara yang berkantor
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok M1, No.12 , Jl. Letjen Suprapto,
Jakarta Pusat diberikan kuasa menagih piutang US$ 1000.000, oleh PT. China
Harbour Indonesia terhadap PT. Pathaway Internasional milik Yohannes Budi
Sutrisno Kotjo. Karena Yohannes Kotjo tidak membayar hutang tersebut sehingga
anak buah Rudy Gunawan memberikan selebaran kertas yang berisi “Jika hutang
tidak dibayar maka kami dengan ABG akan datang setiap hari kekantor dan kerumah
bapak. Dan akan kami dibuat selebaran wantet dengan 3 bahasa yakni bahasa
china, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
Dalam laporan polisi dikatakan bahwa selebaran itu
ditempelkan dilantai 8 Gedung Graha BIP Jl. Gatot Subroto yang merupakan
kantornya PT. Pathaway Internasional.
Maka oleh karena ancaman itu Rudy didakwa
melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP. (toms)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !