Headlines News :
Home » » Polres Depok Diminta Serius Menangani Laporan Masyarakat

Polres Depok Diminta Serius Menangani Laporan Masyarakat

Written By Unknown on Sabtu, 21 September 2013 | 20.47

Jakarta, infobreakingnewsKepolisian Resort Depok diminta serius menangani laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/1750/K/VII/2013/PMJ/Resta Depok  atas nama terlapor Amud tertanggal 15/08/2013), yang dilaporkan oleh Gunawan Cs, ucap Corny Rachmawati, SH dari Kantor Advokat & Pengacara Elisa Manurung , SH & Patners, Jakarta.

“Kita berharap kepolisian betul betul dapat melihat dan mengerti kentingan hukum pelapor. Laporan sudah lebih satu bulan terlapor belum diperiksa. Seharusnya polisi melaksanakan KUHAP sebagai pedoman pelaksanaan dimulainya penyelidikan/penyidikan dan tahap tahapannya.,” tegas Corny.

Dia mengatakan bahwa semua saksi sudah diperiksa yang tahu dan mengerti duduk persoalan sejarahnya lahan dan rumah yang didukuki hingga terjadinya pelaporan, seperti ahli waris, sanak keluarga, sekretaris desa, Lurah. Namun hingga berita ini sampai dimeja redaksi polisi belum berhasil memeriksa terlapor.  

“Laporan sepertinya tidak berjalan. Aku tidak tahu bagaimana cara kerja polisi. Terlapor ada alamat dan tempat tinggal tetap, kok susah menghadirkan kekantor polisi? Kita berharap jika panggilan satu, dua tidak diindahkan terlapor maka pada panggilan ketiga penyidik sudah bisa melakukan panggilan paksa sebagai mana diatur di KUHAP,” tegas Elisa Manurung yang dihubungi lewat handphonnya, Sabtu (21/09/2013).

Corny Rachmawati, SH  mengatakan bahwa Amud telah dilaporkan kepolisi dengan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo UU. No.1 Tahun 2011 tetang Prumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Amud telah menduduki rumah diatas lahan 200 m2 milik klien kami Gunawan cs di Desa Kampung Sawah Rt.1/Rw01, No89, Kel. Raga Jaya, Kec. Bojong Gede, Bogor. Rumah dan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka,” ujar Cory Rachmawati, SH yang merupakan salah satu Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dewan Pimpinan Cabang Assosiates Advocats Indonesia (DPC- AAI) Jakarta Utara.

Dia mengatakan bahwa terlapor  Amud yang  masih kerabat keluraga kliennya memamasuki lahan dan mendiami rumah tanpa persetujuan kliennya  serta mendudukinya dengan dalih sudah membeli.  

“Amud dan istrinya Eli yang mempertahankan yang bukan haknya.  Hari gini masih ada orang yang mau ngotot karena otot. Mengaku ngaku telah memiliki lahan orang lain tanpa adanya dokumen pendulung. Memangnya jaman jahilia,” tambah Ombun Sutyono Sidauruk yang masuk dalam tim Penasehat Hukum pelapor Gunawan Cs.

Lebih jauh Cory menjelaskan bahwa keluarga klienya sudah membuka dialog. Bahkan surat somasi sudah dilayangkan namun tidak ditanggapi sehingga tindakan hukum dilakukan.
Dia menjelas sebagai pemilik sah Gunawan cs memiliki dokumen dasar bukti letter C.172/560 Persil 174 D I blok 012 serta bukti Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dan bangunan itu tercatat atas nama  Gunawan, tuturnya. (Thoms Gultom)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved