Jakarta, infobreakingnews - Kepolisian
Resort Depok diminta serius menangani laporan masyarakat yang tertuang dalam LP/1750/K/VII/2013/PMJ/Resta
Depok atas nama terlapor Amud tertanggal
15/08/2013), yang dilaporkan oleh Gunawan Cs, ucap Corny Rachmawati, SH dari Kantor
Advokat & Pengacara Elisa Manurung , SH & Patners, Jakarta.
“Kita
berharap kepolisian betul betul dapat melihat dan mengerti kentingan hukum
pelapor. Laporan sudah lebih satu bulan terlapor belum diperiksa. Seharusnya polisi
melaksanakan KUHAP sebagai pedoman pelaksanaan dimulainya
penyelidikan/penyidikan dan tahap tahapannya.,” tegas Corny.
Dia mengatakan
bahwa semua saksi sudah diperiksa yang tahu dan mengerti duduk persoalan sejarahnya
lahan dan rumah yang didukuki hingga terjadinya pelaporan, seperti ahli waris, sanak
keluarga, sekretaris desa, Lurah. Namun hingga berita ini sampai dimeja redaksi
polisi belum berhasil memeriksa terlapor.
“Laporan
sepertinya tidak berjalan. Aku tidak tahu bagaimana cara kerja polisi. Terlapor
ada alamat dan tempat tinggal tetap, kok susah menghadirkan kekantor polisi?
Kita berharap jika panggilan satu, dua tidak diindahkan terlapor maka pada
panggilan ketiga penyidik sudah bisa melakukan panggilan paksa sebagai mana
diatur di KUHAP,” tegas Elisa Manurung yang dihubungi lewat handphonnya, Sabtu
(21/09/2013).
Corny Rachmawati, SH mengatakan bahwa Amud telah dilaporkan
kepolisi dengan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo UU. No.1 Tahun 2011 tetang
Prumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Amud
telah menduduki rumah diatas lahan 200 m2 milik klien kami Gunawan cs di Desa
Kampung Sawah Rt.1/Rw01, No89, Kel. Raga Jaya, Kec. Bojong Gede, Bogor. Rumah
dan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka,” ujar Cory
Rachmawati, SH yang merupakan salah satu Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
Dewan Pimpinan Cabang Assosiates Advocats Indonesia (DPC- AAI) Jakarta Utara.
Dia
mengatakan bahwa terlapor Amud yang masih kerabat keluraga kliennya memamasuki
lahan dan mendiami rumah tanpa persetujuan kliennya serta mendudukinya dengan dalih sudah
membeli.
“Amud dan istrinya Eli yang mempertahankan
yang bukan haknya. Hari gini masih ada
orang yang mau ngotot karena otot. Mengaku ngaku telah memiliki lahan orang
lain tanpa adanya dokumen pendulung. Memangnya jaman jahilia,” tambah Ombun
Sutyono Sidauruk yang masuk dalam tim Penasehat Hukum pelapor Gunawan Cs.
Lebih
jauh Cory menjelaskan bahwa keluarga klienya sudah membuka dialog. Bahkan surat
somasi sudah dilayangkan namun tidak ditanggapi sehingga tindakan hukum
dilakukan.
Dia menjelas sebagai pemilik sah Gunawan cs
memiliki dokumen dasar bukti letter C.172/560 Persil 174 D I blok 012 serta
bukti Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) dan bangunan itu tercatat atas
nama Gunawan, tuturnya. (Thoms Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !