Jayapura, infobreakingnews - Sejumlah ratusan miliar rupiah dana Bansos untuk rakyat miskin di Papua , dikorupsi oleh berbagai pihak dari mulai LSM hingga staf Presiden.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2012 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 26.CL/LHP/XIX/JYP/07/2013, dana Bansos mengalir ke Kodam, Polda, Pomal, Formi, KNPI, pejabat dan mantan pejabat Papua, hingga staf khusus presiden.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketut Suandana menegaskan, persyaratan pemberian dana bantuan sosial dapat dilihat pada Pasal 22 sampai dengan 26 Permendagri Tahun 2011. “Di situ jelas diatur siapa yang berhak dan tidak berhak, termasuk adanya kepatutan,” katanya singkat.
Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tertera dengan jelas penjelasan tentang belanja bantuan sosial. Misalnya, dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan pemberian bantuan sosial kepada kelompok, anggota masyarakat.
Penganggaran untuk belanja bantuan sosial dimaksud harus dibatasi jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus-menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus-menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Dalam menetapkan kebijakan anggaran untuk bantuan sosial harus mempertimbangkan rasionalitas dan kriteria yang jelas dengan memperhatikan asas manfaat, keadilan, kepatutan, transparan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.
Penyediaan anggaran untuk bantuan sosial harus dijabarkan dalam perincian objek belanja, sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya.
Dalam laporan itu, antara lain terlihat perincian bansos untuk program, operasional, dan kegiatan khusus pada organisasi, terdapat 114 item, di antaranya diterima pihak gereja dan KNPI Papua dengan total nilai Rp 47,7 miliar. Sedangkan Bansos untuk urusan lain ada 387 item temuan dengan total dana Rp 42 miliar. Penerima bansos ini, antara lain anggota DPR Papua.
Kemudian, ada kategori bansos yang belum dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang diberikan ke mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem Rp 175 juta untuk berobat ke Singapura, Agus Sumule total Rp 300 juta lebih untuk biaya penelitian (Agus Sumule merupakan staf pada era Gubernur Bas Suebu), hingga Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Velix Wanggai yang menerima Rp 200 juta untuk biaya cetak buku.
Selain itu, ada bansos pada Panitia Natal dan Tahun Baru bersama tahun 2012 senilai Rp 3,29 miliar yang diterima Sekda Papua, Constan Karma.
Secara terpisah, Yan Mandenas yang merupakan ketua DPD Partai Hanura Papua dan anggota DPRD Papua yang menerima dana bantuan sosial Rp 250 juta untuk biaya studi akhir S2 pada Fisipol Program Studi Sosiologi Universitas Indonesia, berencana akan memberikan keterangan pers terkait dana bansos yang diterimanya. ***Petrus Raharusun



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !