Headlines News :
Home » » Dua Tersangka Korupsi PPD Sudah P21

Dua Tersangka Korupsi PPD Sudah P21

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 21.39

Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman
Jakarta, infobreakingnews - Dua tersangka kasus korupsi penjualan aset Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman, SH, MH, Rabu (16/10/2013), dikantornya.

Kajati yang didampingi Asiten Intelijen dan Kasi Penkum Kejati DKI Albert Napitipuluh mengatakan kedua tersangka yakni  mantan Direktur PPD Hendarko Hudoyo, dan mantan Direktur Operasi Kusnan berkasnya sudah P21. “Berkas kedua tersangka sudah P21. Kita tinggal menunggu hasil penghitungan BPK agar diketahu kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka,” ujarnya.  

Sementara mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan DKI Jakarta, Eko Baruna dan Notaris Karsono yang baru ditetapkan sebagai tersangka  masih tahap pendalaman penyelidik, katanya.
Perlu diketahui, penjualan aset beruba depo ABC,dan K milik Perum PPD itu dilakukan pada 2006-2007. Saat itu Eko Baruna menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan DKI, dan penjualan aset itu kepada PT Transdjakarta untuk DEPO Busway.
Dalam penjualan depo itu terjadi perbuatan melawan hukum karena nilai jual objek pajak (NJOP) diciutkan dari harga sebenarnya, dan biaya pengalihan hak dan juga pengurusan surat-surat tanah yang dilakukan Karsono,digelembungkan (mark up ) hingga Negara dirugikan Rp 7 miliar.

Menurut Kajati, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah  dengan UU No.20 tahun 2001 tetang Pemberantasan TIPIKOR. (thoms Gultom)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved