![]() |
| Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman |
Jakarta, infobreakingnews - Dua tersangka kasus korupsi penjualan aset Perum
Pengangkutan Djakarta (PPD) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman, SH, MH, Rabu (16/10/2013),
dikantornya.
Kajati yang didampingi Asiten Intelijen dan Kasi
Penkum Kejati DKI Albert Napitipuluh mengatakan kedua tersangka yakni mantan Direktur PPD Hendarko Hudoyo, dan
mantan Direktur Operasi Kusnan berkasnya sudah P21. “Berkas kedua tersangka
sudah P21. Kita tinggal menunggu hasil penghitungan BPK agar diketahu kerugian
negara yang diakibatkan perbuatan para tersangka,” ujarnya.
Sementara mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan DKI
Jakarta, Eko Baruna dan Notaris Karsono yang baru ditetapkan sebagai tersangka masih tahap pendalaman penyelidik, katanya.
Perlu diketahui,
penjualan aset beruba depo ABC,dan K milik Perum PPD itu dilakukan pada
2006-2007. Saat itu Eko Baruna menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan DKI, dan
penjualan aset itu kepada PT Transdjakarta untuk DEPO Busway.
Dalam penjualan depo itu terjadi perbuatan melawan
hukum karena nilai jual objek pajak (NJOP) diciutkan dari harga sebenarnya, dan
biaya pengalihan hak dan juga pengurusan surat-surat tanah yang dilakukan Karsono,digelembungkan
(mark up ) hingga Negara dirugikan Rp 7 miliar.
Menurut Kajati, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal
3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah ubah dengan UU No.20 tahun 2001
tetang Pemberantasan TIPIKOR. (thoms Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !