Headlines News :
Home » » Penjelasan KPU Soal 10,4 Juta Pemilih Bermasalah

Penjelasan KPU Soal 10,4 Juta Pemilih Bermasalah

Written By Unknown on Minggu, 03 November 2013 | 01.49



Jakarta, infobreakingnews  - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di kabupaten/kota akan ditetapkan secara nasional 4 November. Namun, DPT itu menghadapi masalah baru ketika Kemendagri mendapati masih ada 10,4 juta pemilih tanpa NIK. Apa penjelasan KPU?

"Itu NIK yang perlu dikonfirmasi lagi, apakah ini orang baru atau orang lama yang namanya mungkin sepenggal-penggal, atau nama lain dan sebagainya, sehingga butuh keyakinan bagi Kemendagri untuk memberikan NIK bagi mereka-mereka itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Menurut Husni, pemilih tanpa NIK itu adalah pemilih yang orangnya ada, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Sementara NIK adalah syarat bagi warga untuk bisa memilih di Pemilu 2014. Sehingga 10,4 juta terancam tak bisa memilih karena tak punya NIK.

"Kita mendapat informasi beberapa lokasi tempat tinggal pemilih tersebut, mereka tinggalnya berkelompok seperti ada sebagian di sekolah-sekolah yang menyediakan pondokan," ujarnya menjelaskan alasan mereka tak punya NIK.

"Kemudian juga di lembaga pemasyarakatan, karena kita sudah mengirim surat ke Kemenkum HAM supaya diberi surat edaran ke lapas-lapas agar data yang diberikan itu tidak sekdar nama," imbuh Husni.

Husni menyatakan penyelesaian 10,4 juta data pemilih tanpa NIK tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU, tapi perlu kerja bersama-sama dari Bawaslu dan Kemendagri"Dengan Kemendagri rencananya tadi (rapat), kebetulan berhalangan. Kita coba komunikasi bagaimana supaya besok bisa rapat koordinasi 3 pihak ini," ucap mantan Ketua KPU Sumbar itu.


Adanya data 10,4 juta pemilih tanpa NIK itu bermula saat KPU dan Kemendagri menggelar rapat penyandingan data pemilih milik KPU dan Kemendagri pada 28 September 2013. Dalam rapat itu didapati 20,3 juta pemilih NIK-nya invalid atau sebagian besar tak punya NIK.

Dari 20,3 juta pemilih tersebut kemudian oleh KPU dilakukan pencermatan sehingga sebanyak 6,3 juta akhirnya didapati NIK-nya. Sisanya 14 juta belum diketahui. Ketua KPU menyebut 14 juta, namun ada versi lain 13,9 juta. Angka pastinya belum diketahui.

Lalu, (sebutlah 13,9 juta) dilakukan pencermatan ulang kali ini oleh Kemendagri. Hasilnya sebanyak 3,5 juta ditemukan NIK-nya. Maka tersisa tinggal 10,4 juta pemilih tanpa NIK. Data itulah yang kini masih ditelusuri NIK-nya.

KPU meyakini 10,4 juta itu orangnya ada dan berhak memilih, namun tanpa NIK mereka tidak bisa memilih. Undang-undang 8/2012 pasal 33 menyebut salah satu syarat memilih harus mempunyai NIK.***Yana Achbarie.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved