Headlines News :
Home » » Bu Pur Bisa Dipidana Karena Kesaksian Palsu

Bu Pur Bisa Dipidana Karena Kesaksian Palsu

Written By Unknown on Rabu, 11 Desember 2013 | 20.48

Jakarta, infobreakingnews  - Perempuan yang satu ini yang dinyatakan oleh banyak media sebagai orang terdekatnya istana bernama Sylviana Solehah alias Bu Pur akhirnya bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Diluar dugaan perempuan berkerudung hitam ini memberikan kesaksian yang mengejutkan, Bu Pur banyak membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bu Pur bahkan menyebut adanya paksaan dari pihak penyidik KPK untuk menyebutkan nama Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Atas pernyataan Bu Pur, KPK santai menanggapinya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa. KPK tidak risau dengan kesaksian Bu Pur di pengadilan. Pasalnya, KPK percaya hakim dengan keyakinannya bisa menilai apakah kesaksian Bu Pur di pengadilan benar atau berbohong.
"Hakim bisa memberikan judgement lho. Ini orang bohong atau tidak bohong, bisa nyatakan itu sumpah palsu," kata Bambang di Istora Senayan, Selasa (10/12).
Bambang mengatakan mekanisme jika seseorang di bawah sumpah menyatakan sesuatu kemudian nanti bisa dibuktikan tidak benar, maka bisa dikenakan pasal pidana keterangan palsu.
"Saya sih sederhana saja. Ketika seseorang membuat pernyataan berbeda-beda tentang hal yang sama di kesempatan yang berbeda, maka kita kemudian harus bertanya-tanya tentang integritas orang ini," kata Bambang.
Persoalannya apakah ada pihak yang berani menggugat Bu Pur telah melakukan sumpah palsu, karena selama ini terlalu banyak saksi yang memberikan keterangan palsu didepan persidangan, hanya berlalu begitu saja tanpa dikenakan hukuman.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved