Jakarta, infobreakingnews – Empat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12).
Mereka adalah Ketua KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tengah, La Rusuli, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, PDT Afroriano Meleseng dan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Dewi Eilfriana.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Selain keempat orang itu, KPK juga memanggil dua advokat, yakni Rudy Alfonso dan Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Kemarin (10/12), dalam kasus serupa KPK juga memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sebagaimana diketahui kasus tertangkapnya Akil ini cukup banyak melibatkan para petinggi diberbagai daerah, terutama daerah yang pernah menjadi sengketa Pilkada.***Anton Kanipa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !