Jakarta, infobreakingnews - Pemerintah secepatnya akan mengratiskan semua biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan mulai tahun 2014 mendatang. Dokumen yang digratiskan mencakup pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, Pengakuan Anak, dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam acara "Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil" di Jakarta, Minggu (8/12).
Hadir pada acara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP Arif Wibowo, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman, dan para Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dari seluruh tanah air.
Gamawan menjelaskan larangan untuk tidak dipungut biaya bukan hanya kepada KTP Elektronik, tetapi semua yang menyangkut dokumen kependudukan. Bagi Kabupaten dan Kota yang sudah menggratiskan semua pengurusan dokumen agar terus dilanjutkan.
"Yang sampai saat ini masih memungut biaya supaya segera menyesuaikan. Semua pengurusan dokumen kita gratiskan," ujar Gamawan.
Ia menegaskan implikasi dari kebijakan itu adalah semua biaya pengurusan dokumen ditanggung pemerintah melalui dana APBN. Pemerintah dan DPR telah memasukkan semua biaya terkait pengurusan dokumen masyarakat pada APBN Perubahan 2014.
Pada kesempatan itu, Gamawan juga menjelaskan masa berlaku KTP Elektronik bukan hanya untuk lima tahun tetapi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan elemen data seperti perubahan status, perubahan nama, perubahaan alamat, penambahan gelar, dan perubahan jenis kelamin.
Dia juga menegaskan mulai tahun depan, pencetakan KTP Elektronik tidak lagi berpusat di kantor Kementerian Dalam Negeri tetapi diserahkan ke Dinas Dukcapil di Kabupaten dan Kota.***Petrus Raharusun.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !