Jakarta, infobreakingnews - Dinilai sangat cemerlang dalam menangani perkara suap import daging sapi, wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menyatakan dirinya menyarankan agar Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) menunjuk para anggota majelis hakim kasus dugaan suap impor daging sapi untuk mengadili kasus Hambalang dan kasus Century.
“Kami berharap majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap sapi juga mengadili mega skandal Hambalang dan Century yang nilai kerugiannya mencapai triliunan rupiah," kata Almuzzammil saat dimintai pendapatnya oleh infobreakingnews.com, di Jakarta, Selasa (10/12).
Dia menyarankan hal itu karena ingin melihat seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan para hakim kepada terdakwa kedua kasus besar tersebut, yang mana kedua kasus mega korupsi tersebut sudah menjadi perhatian besar masyarakat luas.
Dia menduga, jika kasus dugaan suap sapi nilainya Rp 1,3 miliar saja bisa menimpakan hukuman 16 tahun penjara pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, tentu hukuman kepada pelaku kasus Hambalang dan Century harus lebih berat.
Dari keputusan itu nantinya para pakar dan masyarakat bisa melihat keberanian dan keadilan yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa.
"Dengan perbandingan kasus yang sangat jauh berbeda nilai kerugian negaranya, agar rakyat yang selama ini tersakiti oleh ulah para koruptor, bisa terobati dengan putusan yang dijatuhkan oleh para hakim mendatang dengan hukuman yang sangat maksimal" imbuh dia.
Adapun beberapa hakim yang dinilai sangat cemerlang saat menangani kasus suap import daging sapi, antara lain ;
Gusrizal, Nawawi Pamolango, Purnomo Edi Santosa, Gosen Butar-butar , Sutio Jumagi dan Antonius. "Mereka adalah para Hakim yang saat ini berdinas di Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang masuk daftar buku Prestasi Emas bagi Kalangan Komisi III DPR yang membidani masalah hukum" pungkas Almuzzammil yang selalu memperhatikan jalannya persidangan mereka di Pengadilan Tipikor Kuningan, Jakarta.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !