Headlines News :
Home » » Polwan Cantik Ketangkap Basah dikamar Hotel

Polwan Cantik Ketangkap Basah dikamar Hotel

Written By Unknown on Jumat, 06 Desember 2013 | 01.54


Bandung, infobreakingnews  - Kembali terjadi penggerebekan perselingkuhan dikamar hotel oleh anggota Polisi Wanita (Polwan), dengan lelaki selingkuhannya MI dikota kembang Bandung. Perselingkuhan ini dibongkar sendiri oleh sang suami yang juga merupakan anggota Polisi, tepatnya anggota Brimob Polda Jabar. Polisi Briptu D yang geram lantaran mendapati istrinya, Briptu ASN, berselingkuh bersama pria idaman lain (PIL) inisial MI. Briptu D menggerebek keduanya di salah satu kamar hotel, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. 



Perkara pidana dugaan perzinahan tersebut diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. "ASN dan MI sedang berdua di satu kamar. Saat itu ASN tertangkap tangan oleh suaminya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko.

Sebelumnya Briptu D sudah menaruh rasa curiga pada  gerak-gerik ASN yang menjalin asmara dengan MI. Lalu D  mengikuti dan menelusuri jejak istrinya hingga memastikan isterinya berada di hotel kelas bintang tiga itu, Briptu D enggan gegabah bertindak sendirian. Briptu D langsung berkoordinasi dengan sejumlah anggota Polsek Buahbatu.

Anggota Polsek Buahbatu mendampingi Briptu D. Menurut Truno, petugas hotel juga ikut menemani Briptu D sambil mengantar ke depan pintu kamar nomor 132. "Jadi enggak didobrak. Pelapor (Briptu D) mengetuk pintu kamar tesebut. Setelah pintu dibuka, pelapor mendapati istrinya dengan seorang pria," tutur Truno.

Briptu D melaporkan istrinya dan MI ke Polsek Buahbatu perihal perbuatan perzinahan atau Pasal 284 KUH Pidana. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

"ASN dan MI berstatus tersangka. Memang benar ASN itu polwan. Kalau MI pegawai bank," ujar Truno kepada sejumlah awak media, Kamis (5/12/2013).

Penyidik sudah mendengar keterangan pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan, status Briptu D dan Briptu ASN dipastikan masih resmi pasangan suami istri. Perkara pidana ini tetap diproses pihak Polrestabes Bandung. ASN dan MI tidak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.***Shinta Dewi.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved