Headlines News :
Home » » 54 PNS Disidang

54 PNS Disidang

Written By Unknown on Rabu, 12 Maret 2014 | 16.03

Jakarta, Infobreakingnews - Sebanyak 54 pegawai negeri sipil (PNS) disidang terkait dengan penerapan disiplin kerja dalam sidang Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.


Dari 54 PNS yang kena sidang, sebanyak 45 orang diduga bermasalah pada presensi. "Tidak masuknya 46 hari akumulatif," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Selain permasalahan presensi, Menpan RB juga menyidang beberapa pns yang diduga bermasalah terkait dengan asusila dan pemalsuan dokumen.
Dia mengatakan bagi PNS yang masuk daftar disiplin kerja ini bisa menerima saja hasil putusan, atau mengajukan banding saat sidang.
Adapun PNS yang terbukti bersalah, akan mendapatkan salah satu dari jenis hukuman. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran tulis maupun lisan. Hukuman sedang berupa penurunan pangkat.
Azwar Abubakar menjelaskan untuk hukuman berat, PNS yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini mengacu pada UU ASN No 5 Tahun 2014. "Untuk yang diberhentikan di atas 50 tahun bisa dapat pensiun"
Diketahui  Telah terjadi 246 persidangan , sidang Bapek sendiri dilakukan secara rutin sebulan sekali. Pada tahun 2013. *** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved