Jakarta, infobreakingnews - Bersaksi untuk bosnya, Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi menyebut mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat dan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, menipu perusahaannya terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Sebab, menurut Juard, hingga saat ini janji Elda dan Fathanah untuk membantu Indoguna dalam mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi tidak pernah terealisasi. Akibatnya dia justru ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipenjara.
"Menurut saya Elda dan Fathanah itu yang menipu Indoguna. Buktinya kuota 8.000 tidak pernah ada. Mereka dapat Rp 1,3 miliar, kita masuk penjara semua," kata Juard saat bersaksi untuk terdakwa Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3).
Dalam kesaksiannya, Juard menyebut informasi penambahan kouta impor daging sapi berasal dari Elda. Menurut Juard, Elda bahkan sempat meminta dipertemukan dengan Maria Elizabeth Liman untuk menawarkan adanya penambahan kuota impor daging sebesar 20.000 ton.
Kemudian, lanjut dia, tanpa sepengetahuannya Elda nekat bertemu Maria. "Elda tetap ngototbertemu terdakwa, tanpa persetujuan saya, Elda yang aktif mencari-cari terdakwa (Maria). Bukan terdakwa yang mencari Elda. Ini jadi kebalik," kata Juard.
Oleh karena itu, Juard menilai bahwa Elda dan Fathanah "berkomplot" mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kuota impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna. "Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8000 juga tidak masuk," kata dia.
Dalam persidangan kali ini, Elda sebenarnya dijadwalkan bersaksi. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten di Jawa Timur sebesar Rp 55 miliar.
Elda diketahui memang kerap disebut sebagai pihak yang aktif dalam mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementan. Namun hingga saat ini KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.
Saat ini Elda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain di kejaksaan pada Februari 2013 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 55 miliar.
Sedangkan Ahmad Fathanah telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subider 6 bulan kurungan. Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Walau Elda sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihakKejagung dalamperkara pidana lain, namun pihak penyifik KPK sampai sejauh ini masih belum menaikan sagtatus Elda menjadi tersangka dalam perkara daging sapi yang menghancurkan karier mantan presiden PKS tersebut.***Mil

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !