Jakarta, infobreakingnews - Didepan persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor) Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima transfer dana Rp 1,2 miliar dari Yayah Rodiyah, Bendahara Pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan melakukan klarifikasi sekaligus melengkapi bukti dari kesaksian Yayah tersebut.
Menurut Bambang, kepastian mengenai pengembangan kasus ini akan ditentukan oleh putusan pengadilan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Salah satunya putusan pengadilan. Pertimbangan hukumnya," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (4/4).
Bambang menjelaskan KPK tidak bisa langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang muncul dari kesaksian seseorang di persidangan.
KPK membutuhkan pertimbangan hakim dalam kesaksian tersebut, apakah bisa dikualifikasi sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya atau tidak.
"Jadi memang KPK sengaja membuka prosesnya tidak semuanya di tangan KPK, tetapi proses pengadilan juga pertimbangan hukum," kata Bambang.
Dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut menerima transfer uang sebesar Rp 1,2 miliar dari bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah.
Yayah membenarkanya pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dzakiyul Fikri soal ada atau tidaknya transfer uang Rp1,2 miliar ke Rano Karno.
Boleh jadi mimpi Rano yang tinggal selangkah lagi menjadi Gubernur Banten menggantikan tersangka korupsi Ratu Atut, menjadi impian semata karena saat ini penyidik KPK sudah mulai mengantongi beberapa bukti awal dan petunjuk jelas akan dugaan keterlibatan sang wagub dalam konspirasi suap kepada mantan Ketua MK Akil Muchtar terkait dengan kemenangan Atut dan Rano dalam Pilkada Banten yang lalu.*** Steffy Prastuty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !